Jumat, 22 Oktober 2021

Adab-Adab Seorang Hakim

 


 

Yang dimaksudkan dengan adab-adab di sini adalah akhlak yang selayaknya dimiliki seorang hakim.

 

Imam Ahmad رحمه الله berkata, “Termasuk akhlak yang baik adalah kamu tidak marah dan tidak hasad.”

 

Ibnu al-Qayyim رحمه الله berkata, “Seorang hakim membutuhkan tiga perkara, tidak sah baginya untuk menetapkan hukum kecuali dengan tiga perkara tersebut; mengetahui dalil-dalil, sebab-sebab, dan bukti-bukti. Dalil-dalil mengenalkannya kepada hukum syar’i yang menyeluruh. Sebab-sebab mengenalkannya kepada tetapnya hukum tersebut di tempat tertentu ini atau ketidaktetapannya. Bukti-bukti mengenalkanmu metode menetapkan hukum tatkala terjadi perselisihan. Kapan pun ia salah dalam salah satu dari tiga perkara ini, maka ia akan salah dalam menetapkan hukum.”

 

Selayaknya bagi seorang hakim untuk kuat tapi tidak kejam agar tidak tamak padanya kezhaliman dan lembut tapi tidak lemah agar orang yang benar tidak segan kepadanya.

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata, “Sesungguhnya wilayah memiliki dua rukun; kekuatan dan amanat.” (al-Ikhtiyarat).

 

Selayaknya bagi seorang hakim untuk bersifat lembut, agar ia tidak marah dengan perkataan orang-orang yang bermusuhan, sehingga kemarahannya tersebut menghalanginya dari memutuskan hukum.

 

Hukum adalah perhiasan, keelokan, dan keindahan ilmu. Kebalikannya adalah penyimpangan, terburu-buru, marah, grusa-grusu, tidak meneliti kebenaran suatu perkataan.

 

Selayaknya bagi seorang hakim untuk tidak terburu-buru, yaitu perlahan-lahan dan berhati-hati. Agar terburu-burunya tidak membawa kepada apa yang tidak seharusnya. Hendaknya ia cerdas agar tidak menipunya sebagian orang-orang yang bermusuhan. Hendaknya ia seorang yang menjaga kehormatannya, yaitu menjaga dirinya dari yang haram. Hendaknya ia seorang mengetahui hukum-hukum para hakim sebelumnya. Hendaknya kantornya di tengah kota, bila memungkinkan, agar sama jaraknya bagi orang-orang yang ingin menemuinya.

 

Tidak mengapa menetapkan hukum di masjid. Telah datang dari Umar, Utsman, dan Ali bahwa mereka memutuskan hukum di masjid.

 

Wajib bagi seorang hakim untuk adil di antara dua orang yang bermusuhan dalam memberikan pengarahan, mendudukkan dua orang yang bermusuhan, dan memasukkan keduanya kepadanya. Diriwayatkan Abu Dawud dari Ibnu Zubair berkata, “Rasululloh menetapkan bahwa dua orang yang bermusuhan duduk di hadapan seorang hakim.” Maka wajib untuk berbuat adil di antara keduanya dalam menduduk keduanya, pengarahannya dan perkataannya kepada keduanya.

 

Ibnu al-Qayyim berkata, “Ia dilarang untuk meninggikan tempat duduk salah satu dari dua orang yang bermusuhan, untuk menghadap kepadanya, berbicara dengannya, dan berdiri untuknya tanpa melakukan perbuatan yang sama terhadap musuhnya. Agar tidak menjadi sarana sakit hatinya yang lain, lemahnya ia untuk menyampaikan hujahnya, dan memberatkan lisannya untuk menyampaikan hujahnya.” (Zad al-Ma’ad).

 

Diharamkan bagi seorang hakim untuk berbisik kepada salah satu dari dua orang yang bermusuhan, mengajarinya berhujah, menjamunya, atau mengajarinya cara menyampaikan klaim. Kecuali ia meninggalkan apa yang harus ia lakukan dalam klaimnya.

 

Selayaknya bagi seorang hakim untuk menghadiri majlisnya para fuqaha’, ia bermusyawarah dengan mereka pada apa yang menyulitkannya, bila memungkinkan hal tersebut. Apabila telah jelas baginya suatu hukum, maka ia memutuskan dengannya. Bila belum jelas, maka ia mengakhirkannya sampai jelas baginya.

 

Diharamkan bagi seorang hakim untuk memutuskan hukum dan ia dalam keadaan sangat marah, berdasarkan hadis yang muttafaq ‘alaih bahwa Nabi bersabda:

لا يقضي حاكم بين اثنين وهو غضبان

“Janganlah seorang hakim memutuskan hukum di antara dua orang (yang bermusuhan) dan ia dalam keadaan marah.”

Karena marah mengacaukan hati dan akalnya, menghalanginya untuk mendapetkan kesempurnaan pemahaman, menghalangi antara dirinya dan kesempurnaan pemikiran, serta membutakannya dari jalan ilmu dan tujuan.

 

Dikiaskan dengan marah, setiap apa yang mengacaukan pikiran, semisal kondisi lapar, haus, sangat sedih, mengantuk, dingin yang menyakitkan, sangat panas, atau menahan kencing atau BAB. Karena semua itu mengganggu  pikiran yang pada umumnya dengan pikiran yang tanpa gangguan bisa menyampaikan kepada kebenaran. Ini semakna dengan marah.

 

Diharamkan bagi seorang hakim untuk menerima suap, berdasarkan hadis Ibnu Umar yang berkata:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسل الراشي والمرتشي

“Rasululloh melaknat penyuap dan orang yang disuap.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Tirmidzi berkata, “Ini hadis hasan shahih.”

 

Suap ada dua macam:

1-      Ia mengambil suap dari salah satu dari dua orang yang bermusuhan untuk ia memutuskan hukum untuknya dengan kebatilan.

2-      Ia menolak untuk menetapkan hukum dengan kebenaran bagi orang yang benar, sampai ia memberinya suap. Ini termasuk kezhaliman yang paling besar.

 

Demikian pula diharamkan bagi seorang hakim untuk menerima hadiah dari orang yang tidak biasa memberinya hadiah sebelum ia menjabat hakim. Nabi bersabda:

هدايا العمال غلول

“Hadiah untuk para pegawai adalah ghulul ‘haram.’” (HR. Ahmad).

 

Karena menerimah hadiah dari orang yang tidak biasa memberinya hadiah adalah sarana untuk membantu hajatnya.

 

Makruh bagi seorang hakim untuk melakukan jual beli, kecuali dengan mewakilkan yang tidak diketahui bahwa wakil tersebut adalah wakilnya dalam jual beli. Karena ditakutkan manusia akan segan, karena jual beli semisal hadiah.

 

Seorang hakim tidak memutuskan hukum untuk dirinya dan tidak pula untuk orang yang persaksiannya untuk dirinya tidak diterima, semisal bapaknya, anaknya, dan istrinya. Seorang hakim tidak menetapkan hukum terhadap musuhnya, karena adanya tuduhan (keinginan memudharatkan musuhnya) dalam kondisi ini. Kapan pun dipaparkan suatu masalah yang menyangkut dirinya atau orang yang persaksiannya untuknya tidak diterima, maka ia mengalihkannya kepada orang lain. Sungguh Umar telah bermusuhan dengan Ubai dan menjadikan Zaid bin Tsabit hakim di antara mereka berdua. Ali telah bermusuhan dengan seorang lelaki dari Irak dan menjadikan Syuraih hakim di antara mereka berdua. Utsman telah bermusuhan dengan Thalhah dan menjadikan Jubair bin Muth’im hakim di antara mereka berdua. -Semoga Alloh meridhai mereka semua-.

 

Disunahkan bagi seorang hakim untuk mendahulukan perkara-perkara yang kondisi para pelakunya menyeru untuk disegerakan perkara-perkara mereka diselesaikan, semisal perkara-perkara orang-orang yang dipenjara dan perkara-perkara anak-anak yatim dan orang-orang gila. Lalu perkara-perkara waqaf dan wasiat yang tidak ada nazhirnya.

 

Tidak batal hukum-hukum seorang hakim kecuali apa yang menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah, atau menyelisihi ijma’ yang qath’i. Apabila demikian, maka wajib membatalkan hukumnya karena menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah atau ijma’.

 

Dengan pemaparan singkat tentang adab-adab seorang hakim ini, maka jelas keadilan qadha’ dalam Islam dan akhlak yang tinggi yang ada pada para hakim yang mana peraturan-peraturan dunia tidak mampu untuk melaksanakan semisalnya atau mendekatinya. Maka benarlah firman Alloh:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْماً لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Alloh bagi orang-orang yang yakin?

 

Semoga Alloh memburukkan suatu kaum yang berpaling dari hukum rabbani ini dan menggantinya dengan undang-undang Setan. Mereka telah:

بَدَّلُوا نِعْمَتَ اللَّهِ كُفْراً وَأَحَلُّوا قَوْمَهُمْ دَارَ الْبَوَارِ جَهَنَّمَ يَصْلَوْنَهَا وَبِئْسَ الْقَرَارُ

“Menukar nikmat Alloh dengan kekafiran dan menjatuhkan kaumnya ke lembah kebinasaan. Yaitu Neraka Jahanam, mereka masuk kedalamnya, dan itulah seburuk-buruk tempat kediaman.

Sumber: الملخص الفقهي للشيخ  صالح الفوزان حفظه الله

 

 

✍🏻Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc

       ..

════❁✿📓📓✿❁═══

 

Senin, 18 Oktober 2021

Hukum-Hukum Qadha’ dalam Islam

 


 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata, “Wajib menjadikan wilayah qadha’ sebagai agama dan mendekatkan diri kepada Alloh. Keduanya (wilayah qadha’ dan agama) adalah paling utamanya sarana untuk mendekatkan diri kepada Alloh. Sesungguhnya rusaknya kondisi kebanyakan orang karena mencari kepemimpinan dan harta dengan wilayah qadha’.” (al-Ikhtiyarat).

 

Dasarnya adalah al-Qur’an, as-Sunnah, dan Ijma’:

 

Alloh berfirman:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Alloh.”

 

Alloh berfirman:

يَا دَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقّ

“Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan di antara manusia dengan kebenaran.”

 

Sungguh Nabi telah mengurusi sendiri qadha’ dan Nabi mengangkat para hakim di  wilayah-wilayah yang di bawah kekuasaan Islam. Demikian pula para khalifah setelahnya.

 

Dan kaum muslimin telah berijma’ untuk mengangkat para qadhi untuk menyelesaikan masalah di antara manusia.

 

Qadha’ menurut bahasa maknanya, memantapkan sesuatu dan selesai darinya. Alloh berfirman:

فَقَضَاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ فِي يَوْمَيْنِ

“Maka Dia (menyempurnakan) menjadikannya tujuh langit dalam dua masa.”

Qadha’ memiliki pula makna-makna lain.

 

Adapun menurut isthilah, qadha’ adalah menjelaskan hukum syar’i, mengharuskan hukum tersebut, dan memutus permusuhan.

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata tentang seorang hakim, “Dari sisi menetapkan, ia adalah seorang saksi, dari sisi perintah dan larangan, ia adalah seorang mufti, dan dari sisi mengharuskan dengan hal tersebut, ia adalah seorang pemilik kekuasaan.” (al-Ikhtiyarat).

 

Hukum qadha’ dalam Islam bahwa ia adalah fardh kifayah karena perkara manusia tidak tegak tanpanya.

 

Imam Ahmad berkata, “Manusia harus ada hakimnya agar tidak hilang hak-hak manusia.”

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Nabi telah mewajibkan untuk menjadikan seorang pemimpin dalam perkumpulan yang sedikit yang terjadi karena safar,¹ ini adalah peringatan untuk berbagai macam perkumpulan.” (al-Ikhtiyarat).

 

Wajib bagi orang yang pantas untuk menjadi hakim untuk masuk ke dalamnya, apabila tidak ada selainnya. Dalam hal ini, ada keutamaan yang besar bagi orang yang kuat untuk melaksanakannya dan padanya ada bahaya yang besar dalam hak orang yang tidak melaksanakan kebenaran dalam qadha’.

 

Wajib bagi imam kaum muslimin untuk menunjuk para hakim sesuai dengan kemaslahatan yang menyeru kepadanya, agar hak-hak manusia tidak hilang. Dipilih orang yang paling utama yang didapatinya dalam ilmu dan kewara’an. Orang yang tidak ia ketahui akan keshalihannya, maka ia menanyakannya.

 

Wajib bagi seorang hakim untuk bersungguh-sungguh dalam menegakkan keadilan di antara manusia di puncak keadilan yang memungkinkannya. Tidak wajib baginya pada apa yang ia tidak mampu. Pemerintah menggajinya dari baitulmal apa yang mencukupinya sehingga ia fokus dalam melaksanakan qadha’. Sungguh para khulafa’urrasyidin telah menggaji untuk melaksanakan qadha’ dari baitulmal apa yang mencukupi para hakim.

 

Kepantasan untuk menjadi hakim dikembalikan kepada adat yang disesuaikan dengan setiap zaman. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata, “Apa yang diambil manfaat untuk wilayah, yaitu kepantasan dalam wilayah qadha’ tidak ada batasannya dalam syariat. Akan tetapi diambil dari lafazh-lafazh, kondisi-kondisi, dan adat.” (al-Ikhtiyarat). Karena setiap apa yang tidak ada batasannya dalam syariat, dibawa kepada adat. Semisal tempat penyimpanan harta dan qabdh ‘mengambil barang yang dibeli dan menguasainya.’

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata, “Wilayah hukum boleh dibagi-bagi dan tidak wajib bagi seseorang untuk berilmu di selain wilayahnya. Sesungguhnya jabatan ijtihad dibagi-bagi, sampai seandainya penguasa menjadikannya di jabatan warisan, tidak wajib baginya untuk berilmu di selain hukum-hukum warisan, wasiat, dan apa yang berkaitan dengan hal tersebut. Seandainya penguasa menjadikannya di jabatan akad nikah dan pembatalan nikah, maka tidak wajib baginya untuk mengetahui kecuali hal tersebut. Berdasarkan ini, apabila penguasa berkata, ‘Putuskan hukum pada apa yang kamu ketahui!’ Sebagaimana ia berkata, ‘Berfatwalah pada apa yang kamu ketahui!’ maka boleh. Apa yang tidak diketahuinya dinamakan dengan di luar wilayahnya. Sebagaimana kita katakan pada seorang hakim yang orang-orang kafir menerima hukumnya dan pada dua hakim untuk memutuskan hukuman dalam berburu binatang buruan (waktu ihram).” (al-Ikhtiyarat).

 

Di zaman ini, kementrian keadilan telah menjadikan aturan yang para hakim berjalan di atasnya dalam wilayah mereka dan ditentukan kepantasan mereka dengan aturan tersebut.  Maka wajib melihat aturan tersebut dan berpegang dengannya, karena dengan hal tersebut ada patokan untuk perkara-perkara qadha’ dan penentuan kepantasan para hakim. Aturan ini tidak menyelisihi nash dari al-Qur’an dan tidak pula dari as-Sunnah, maka wajib mengamalkannya.

 

Disyaratkan pada orang yang menjabat hakim untuk terpenuhi padanya sepuluh sifat yang harus ada sesuai yang memungkinkan:

 

-          Hendaknya ia mukalaf, yaitu balig dan berakal. Karena orang yang tidak mukalaf di bawah perwalian orang lain, sehingga ia tidak pantas menjadi wali untuk orang lain.

 

-          Hendaknya ia seorang lelaki, berdasarkan sabda Nabi:

ما أفلح قوم ولوا أمرهم امرأة

“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka (kepemimpinan) kepada seorang wanita.” (HR. Bukhari).

 

-          Hendaknya ia seorang yang merdeka, karena seorang budak sibuk dengan hak-hak tuannya.

 

-          Hendaknya ia seorang muslim, karena Islam adalah syarat keadilan dan karena yang dituntut adalah menghinakan orang-orang kafir dan dalam menjadikan seorang kafir sebagai hakim adalah mengangkat dan memuliakannya.

 

-          Hendaknya ia adil, maka tidak boleh mengangkat menjadi hakim seorang fasik, berdasarkan firman Alloh:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا

Hai orang-orang yang beriman, bila datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah kebenarannya.”

Apabila kabar seorang fasik tidak diterima, maka tidak menerima hukumnya lebih pantas.

 

-          Hendaknya ia bisa mendengar, karena seorang yang tuli tidak bisa mendengar perkataan dua orang yang bermusuhan.

 

-          Hendaknya ia bisa melihat, karena seorang yang buta tidak mengetahui siapa menuduh dan siapa yang dituduh.

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata, “Kias madzhab, bolehnya perwaliannya (menjabat wilayah qadha’) sebagaimana bolehnya persaksiannya. Karena tidak melemahkannya kecuali melihat orang yang bermusuhan dan ia tidak butuh kepada hal tersebut. Akan tetapi ia memutuskan perkara di atas sifat orang tersebut. Sebagaimana Dawud memutuskan perkara dua malaikat. Ini dirasa benar secara mutlak. Diterangkan orang-orang yang menjadi saksi dan orang-orang yang bermusuhan, sebagaimana diterangkan makna perkataan mereka dalam terjemah. Karena mengetahui perkataannya dan mengetahui orangnya adalah sama. (al-Ihtiyarat).

 

-          Disyaratkan bagi seorang hakim, hendaknya ia bisa berbicara. Karena orang yang bisu tidak mungkin untuk berbicara dan tidak semua manusia bisa memahami isyaratnya.

 

-          Hendaknya ia seorang yang mujtahid, walaupun dalam madzhabnya yang ia taklid terhadap seorang imam dari para imam, dengan ia mengetahui pendapet yang rajih dari yang marjuh.

 

-          Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata, “Syarat-syarat ini dilaksanakan sesuai dengan yang memungkinkan. Wajib menjadikan jabatan hakim kepada orang yang paling bagus. Di atas ini yang ditunjukkan perkataan Ahmad dan selainnya. Diberikan jabatan hakim kepada orang yang paling bermanfaat dan paling sedikit keburukannya dari dua orang fasik, paling adilnya dari dua orang yang taklid, dan paling mengetahui tentang taklid dari dua orang yang taklid.”

 

Penulis kitab al-Furu’ berkata, “Ini sebagaimana yang dikatakan Syaikhul Islam.”

 

Ia berkata dalam al-Inshaf tentang memberikan jabatan hakim kepada seorang yang taklid, “Ini yang diamalkan sejak waktu yang lama. Bila tidak, maka akan berhenti hukum-hukum di antara manusia.” (al-Inshaf).

 

Ibnu al-Qayyim berkata, “Sesungguhnya seorang mujtahid adalah seorang yang berilmu tentang al-Qur’an dan as-Sunnah, dan kadang-kadang ijtihadnya tidak menafikan taklidnya ia kepada orang lain. Kamu tidak mendapati seornag pun dari para imam kecuali ia taklid kepada orang yang lebih berilmu daripada dirinya dalam sebagian hukum-hukum.” (I’lam al-Muwaqqi’in).

 

(1)   Sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah dan Abu Sa’id:

إِذَا كَانَ ثَلَاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ

“Apabila tiga orang dalam suatu safar, maka hendaknya mereka menjadikan pemimpin salah satu dari mereka.” (HR. Abu Dawud).

 

Sumber: الملخص الفقهي للشيخ  صالح الفوزان حفظه الله

 

 

✍🏻Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc

       ..

════❁✿📓📓✿❁═══