Soal: Apa
yang disebutkan dalam buku-buku fiqih bahwa orang yang memelihara burung
merpati dicela persaksiannya, apakah ini benar?
Jawab:
Bila
memelihara burung merpati tersebut untuk dimakan dan untuk dijual, ini tidak
mengapa. Adapun bila untuk main-main dan senang-senang dengannya, ini adlh
kebodohan dan main-main.
Al-Mufti:
Syaikh al-Abbad
Sumber: شرح
سنن أبي داود للشيخ العباد (الشاملة)
✍🏻
Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc
…
════
❁✿ 📓📓📓✿❁
════
📱 Grup whatsapp "بيان الحق", Gabung: 085741351620
Tidak ada komentar:
Posting Komentar