Senin, 08 November 2021

Jangan Menyembunyikan kepada Temanmu Apa yang Memudharatkannya dengan Tidak Mengetahuinya

 

لَا تنقل إِلَى صديقك مَا يؤلم نَفسه وَلَا ينْتَفع بمعرفته فَهَذَا فعل الأرذال وَلَا تكتمه مَا يستضر بجهله فَهَذَا فعل أهل الشَّرّ

 

Ibnu Hazm رحمه الله berkata:

 

“Janganlah kamu menukil kepada temanmu apa yang menyakiti hatinya dan ia tidak mendapetkan manfaat dalam mengetahuinya. Ini perbuatan orang-orang rendahan. Janganlah kamu menyembunyikan kepadanya apa yang memudharatkannya dengan tidak mengetahuinya. Ini perbuatan orang-orang jahat.”

 

الأخلاق والسير في مداواة النفوس لابن حزم

 

 

✍🏻 Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc

..

════ ❁✿ 📓📓✿❁ ════

 

 

Ta’zir


 

1-      Devinisi Ta’zir

 

Ta’zir menurut bahasa adalah menolak dan datang kata ta’zir bermakna pertolongan bersama pengagungan. Sebagaimana firman Alloh:

 

وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ

“Dan kalian menolongnya dan mengagungkannya.”

 

Sesungguhnya ta’zir menolak orang yang berbuat jahat untuk menyakiti / berbuat jahat. Sebagaimana ta’zir datang bermakna menghinakan. Dikatakan عزره bermakna ia menghukumnya karena dosa yang dilakukannya. Maka dengan ini kata ta’zir memiliki dua makna yang kontradiksi.

 

Sedangkan menurut syar’i: Hukuman terhadap setiap kemaksiatan yang tidak ada hukuman hadnya dan tidak pula ada kafaratnya.

 

2-      Hukum Ta’zir

 

Ta’zir hukumnya wajib terhadap setiap kemaksiatan yang tidak ada hukuman hadnya dan tidak pula ada kafaratnya dari Penetap syariat, dengan mengerjakan kemaksiatan dan meninggalkan kewajiban, apabila diketahui imam / penguasa. Berdasarkan hadis Abu Burdah bin Niyar رضي الله عنه bahwa Nabi bersabda:

 لا يجلد فوق عشر جلدات إلا في حد من حدود الله

“Tidak dihukum dera di atas 10 dera kecuali pada hukuman had dari hukaman-hukuman had Alloh.” (Muttafaq ‘alaih).

Dan karena Nabi memenjarakan karena suatu tuduhan. (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud) Syaikh al-Albani menghasankan hadis ini.

 

Dahulu Umar رضي الله عنه memberi hukuman ta’zir dengan mengusir dari kota Madinah, menggunduli rambut kepala, dan selainnya.

 

Ta’zir dikembalikan kepada imam / pemerintah atau yang mewakilinya yang imam melakukannya apabila ia melihat maslahat dalam melakukannya dan ia meninggalkan ta’zir apabila maslahat mengharuskan untuk meninggalkannya.

 

3-      Hikmah dari disyariatkannya hukuman ta’zir

 

Hukuman ta’zir disyariatkan untuk menjaga masyarakat dari kekacauan, kerusakan, menolak kezhaliman, dan membikin takut dan jera para pelaku maksiat, serta sebagai hukuman bagi mereka.

 

Macam-Macam Maksiat yang Mengharuskan Hukuman Ta’zir

 

Maksiat-maksiat yang mengharuskan hukuman ta’zir ada dua:

 

1-      Meninggalkan kewajiban bersamaan dengan kemampuan untuk melaksanakananya, semisal melunasi utang, menyampaikan amanat, dan memberikan harta anak yatim. Sesungguhnya perkara-perkara ini dan semisalnya, orang yang meninggalkan untuk melaksanakannya diberi hukuman sampai ia menyampaikannya. Berdasarkan hadis Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi bersabda:

مطل الغني ظلم

“Orang kaya yang menunda-nunda melunasi utang adalah kezhaliman.” (Muttafaq ‘alaih).

 

Dalam riwayat lain:

 

لَيُّ الواجد يحل عرضه وعقوبته

“Orang yang mampu melunasi utang yang menunda-nunda melunasi utang menjadikan kehormatan dan hukuman untuknya halal.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah). Syaikh al-Albani menghasankan hadis ini.

 

2-      Mengerjakan keharaman-keharaman, semisal seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita ajnabiyah / bukan mahramnya, mencumbunya selain di kemaluan, menciumnya, atau bergurau dengannya. Demikian pula semisal lesbian. Ini dan semisalnya mengharuskan hukuman ta’zir, apabila tidak datang nash hukuman had padanya.

 

Ukuran Ta’zir

 

Penetap syariat tidak menetapkan ukuran tertentu untuk hukuman ta’zir. Rujukan dikembalikan kepada ijtihad seorang hakim dan ukurannya sesuai dengan apa yang dipandang hakim untuk dilaksanakan. Sampai Sebagian ulama berpendapet bahwa ta’zir kadang sampai kepada hukuman mati, bila maslahat mengharuskan demikian. Semisal hukuman mati untuk mata-mata, orang yang memecah belah jama’ah kaum muslimin, dan selain keduanya dari orang-orang yang kejahatan mereka tidak tertolak kecuali dengan hukuman mati.

 

Macam-Macam Hukuman Ta’zir

 

Memungkinkan untuk mengklasifikasi  hukuman ta’zir sesuai dengan keterkaitannya sebagai berikut:

 

1-      Apa yang berkaitan dengan badan. Semisal dengan didera atau dihukum mati.

2-      Apa yang berkaitan dengan harta. Semisal dimusnahkan dan didenda. Semisal menghancurkan patung, merusakkan alat-alat musik, dan menghancurkan botol-botol khamr.

3-      Apa yang berkaitan dengan badan dan harta. Semisal mendera seorang pencuri yang mencuri dari selain tempat penyimpanan harta bersamaan dengan dilipatgandakannya denda untuknya. Sungguh Nabi menetapkan hukuman terhadap orang yang mencuri kurma yang masih di pohon sebelum disimpan di tempat pengeringan kurma dengan hukuman had dan didenda dua kali lipat.

4-      Apa yang berkaitan dengan menahan keinginan. Semisal dipenjara dan diusir.

5-      Apa yang berkaitan dengan maknawi. Semisal menyakitkan hati dengan celaan dan peringatan.

 

الفقه الميسر في ضوء الكتاب والسنة

 

 

✍🏻 Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc

..

════ ❁✿ 📓📓✿❁ ════

 

Rabu, 03 November 2021

Ikhlas dalam Berdakwah

 Syaikh Utsaimin رحمه الله berkata:

Seorang dai yang berdakwah di jalan Alloh, ia adalah seorang yang ikhlas yang ingin untuk menyampaikan manusia kepada Alloh. Dan seorang dai yang berdakwah untuk selain-Nya, kadang ia menyeru kepada dirinya. Ia menyeru kepada kebenaran agar ia diagungkan dan dimuliakan di antara manusia. Karenanya kamu mendapatinya marah apabila manusia tidak mengerjakan apa yang diperintahkannya. Dan ia tidak marah apabila mereka mengerjakan suatu larang yang lebih besar daripada itu, akan tetapi ia tidak menyeru mereka untuk meninggalkannya.

Kadang ia menyeru kepada pemimpinnya, sebagaimana didapati di banyak negara dari ulama-ulama sesat, dari ulama-ulama negara, bukan ulama agama. Mereka menyeru kepada pemimpin mereka. Di antaranya tatkala muncul sosialisme di negara-negara Arab, sebagian ulama sesat menyebutkan dalil-dalil sosialisme dengan ayat-ayat dan hadis-hadis yang jauh dari pendalilan. Bahkan tidak ada pada ayat-ayat dan hadis-hadis tersebut dalil yang menunjukkan kepada sosialisme. Mereka menyeru kepada selain Alloh.

Siapa yang menyeru kepada Alloh, lalu ia melihat manusia lari darinya, maka ia tidak berputus asa dan meninggalkan dakwah. Sesungguhnya Rasul ﷺ berkata kepada Ali
انفذ على رسلك; فوالله; لأن يهدي الله بك رجلا واحدا خير لك من حمر النعم
“Berangkatlah dengan santai, demi Alloh, seandainya Alloh memberi petunjuk kepada satu orang melalui dirimu, lebih baik bagimu daripada unta merah.” (Muttafaq ‘alaih).
Yaitu satu orang Yahudi mendapet petunjuk, lebih baik bagimu daripada unta merah.

Apabila ia berdakwah di jalan Alloh dan ia tidak diterima, maka kemarahannya karena kebenaran tidak diikuti, bukan karena ia tidak diterima. Apabila kemarahannya karena ini, maknanya ia berdakwah kepada Alloh. Apabila satu orang menerima dakwahnya, maka cukup. Apabila tidak seorang pun yang menerima dakwahnya, maka ia telah berlepas diri terhadap tanggungannya. Dalam hadis:
والنبي وليس معه أحد
“Dan seorang nabi, tidak ada seorang pun yang bersamanya.” (Muttafaq ‘alaih).

Lalu cukup dalam dakwah dan memperingatkan dari kebatilan, jelas bagi manusia bahwa ini benar dan ini batil. Karena manusia apabila mereka diam dari menerangkan kebenaran dan dibiarkan kebatilan, bersamaan dengan waktu yang lama maka kebenaran menjadi kebatilan dan kebatilan menjadi kebenaran.

القول المفيد على كتاب التوحيد للشيخ عثيمين رحمه الله


✍🏻Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc
       ..
════❁✿📓📓✿❁════



فالداعي إلى الله تعالى هو المخلص الذي يريد أن يوصل الناس إلى الله تعالى. والداعي إلى غيره قد يكون داعيا إلى نفسه، يدعو إلى الحق لأجل أن يعظم بين الناس ويحترم، ولهذا تجده يغضب إذا لم يفعل الناس ما أمر به، ولا يغضب إذا ارتكبوا نهيا أعظم منه، لكن لم يدع إلى تركه. وقد يكون داعيا إلى رئيسه؛ كما يوجد في كثير من الدول من علماء الضلال من علماء الدول، لا علماء الملل، يدعون إلى رؤسائهم. من ذلك لما ظهرت الاشتراكية في البلاد العربية قام بعض علماء الضلالة بالاستدلال عليها بآيات وأحاديث بعيدة الدلالة، بل ليس فيها دلالة; فهؤلاء دعوا إلى غير الله.
ومن دعا إلى الله ثم رأى الناس فارين منه; فلا ييأس، ويترك الدعوة، فإن الرسول صلى الله عليه وسلم قال لعلي: " انفذ على رسلك; فوالله; لأن يهدي الله بك رجلا واحدا خير لك من حمر النعم "، يعني: أن اهتداء رجل واحد من قبائل اليهود خير لك من حمر النعم، فإذا دعا إلى الله ولم يجب; فليكن غضبه من أجل أن الحق لم يتبع، لا لأنه لم يجب، فإذا كان يغضب لهذا; فمعناه أنه يدعو إلى الله، فإذا استجاب واحد; كفى، وإذا لم يستجب أحد; فقد أبرأ ذمته أيضا، وفي الحديث: " والنبي وليس معه أحد ".
ثم إنه يكفي من الدعوة إلى الحق، والتحذير من الباطل: أن يتبين للناس أن هذا حق وهذا باطل; لأن الناس إذا سكتوا عن بيان الحق، وأقر الباطل مع طول الزمن; ينقلب الحق باطلا، والباطل حقا.

Pembagian di antara Para Anggota Serikat

 


 

Dalil pembagian di antara para anggota serikat dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’.

 

Alloh berfirman:

وَنَبِّئْهُمْ أَنَّ الْمَاءَ قِسْمَةٌ بَيْنَهُمْ

“Dan beritakanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya air itu terbagi antara mereka (dengan unta betina itu).”

 

Alloh berfirman:

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat.”

 

Nabi bersabda:

الشفعة فيما لم يقسم

“Syuf’ah¹ pada apa yang belum dibagi.” (HR. Muslim).

 

Sebagaimana Nabi membagi harta rampasan perang. (HR. Muslim).  Sebagaimana lebih dari satu orang ulama menyebutkan ijma’ akan bolehnya pembagian.

 

Demikian pula hajat manusia menyeru kepada bolehnya pembagian. Karena tidak ada jalan untuk memberikan hak-hak orang-orang yang memiliki hak dari sesuatu milik bersama, kecuali dengan dibagi.

 

Pembagian adalah memisahkan bagian-bagian (tiap orang) dari yang lainnya.

 

Pembagian ada dua macam: pembagian dengan saling keridhaan dan pembagian dengan paksaan.

 

Pertama: Pembagian dengan saling keridhaan.

 

Yaitu pembagian yang setiap anggota serikat harus sepakat dalam pembagian dan tidak boleh tanpa keridhaan mereka. Yaitu pembagian yang tidak ditetapkan kecuali diperolehnya kemudharatan, walaupun pada sebagian anggota serikat atau dengan memberikan ganti dari salah satu anggota serikat kepada yang lain. Ini terjadi pada pembagian rumah yang kecil, toko yang sempit, tanah yang berbeda-beda bagiannya karena ada bangunan atau pohon di sebagian tanah tersebut, atau keberadaan sebagian tanah tersebut berkaitan dengan disenangi (karena kekhususannya) daripada sebagian yang lain.

 

Jenis ini dari harta milik bersama, tidak boleh dibagi kecuali dengan kesepakatan dan keridhaan para anggota serikat. Berdasarkan sabda Nabi :

لا ضرر ولا ضرار

“Janganlah memudharatkan orang lain dengan tanpa kesengajaan dan janganlah memudharatkan orang lain dengan kesengajaan.” (HR. Ahmad dan selainnya).

 

Ini menunjukkan dengan keumumannya akan tidak bolehnya pembagian sesuatu kecuali dengan adanya kemudharatan, kecuali dengan saling keridhaan.

 

Pembagian ini mengambil hukum jual beli dengan mengembalikan apa yang padanya ada aibnya. Dan masuk ke dalam pembagian ini khiyar majlis, khiyar syarat, dan semisalnya. Anggota serikat yang tidak menerima pembagian ini tidak dipaksa untuk menerima pembagian ini. Akan tetapi kapan pun salah satu anggota serikat meminta untuk dijualnya harta bersama ini, maka yang menolak dipaksa. Apabila ia tidak mau, maka hakim yang menjual harta tersebut dan hakim membagikan harganya di antara dua anggota serikat tersebut berdasarkan persentase kepemilikan mereka.

 

Patokan kemudharatan yang melarang untuk pembagian ini adalah berkurangnya harga dengan pembagian tersebut. Sama saja apakah mereka bisa mengambil manfaat dari harta tersebut setelah dibagi atau tidak. Tidak termasuk kemudharatan, kedua anggota serikat tidak bisa mengambil manfaat dari harta tersebut setelah dibagi.

 

Kedua: Pembagian dengan paksaan.

 

Yaitu apa yang tidak ada kemudharatan dalam pembagiannya dan tidak ada mengembalikan ganti dalam pembagiannya. Dinamakan demikian karena hakim memaksa orang yang menolak pembagian, apabila sempurna syarat-syaratnya. Semisal desa, kebun, rumah besar, tanah yang luas, toko yang besar, barang yang ditakar, dan barang yang ditimbang dari satu macam barang.

 

Disyaratkan untuk memaksa orang yang tidak mau pembagian dengan tiga syarat; tetap dihadapan hakim kepemilikan para anggota serikat, tetapnya ketiadaan kemudharatan, dan tetapnya kemungkinan pembagian saham pada harta yang dibagi tanpa ada sesuatu yang dijadikan padanya (sebagai ganti).

 

Apabila syarat-syarat ini terpenuhi dan salah satu anggota serikat meminta pembagian, maka anggota serikat yang lain dipaksa untuk pembagian ini, walaupun ia menolak pembagian ini. Karena pembagian tersebut menghilangkan kemudharatan yang diperoleh dalam serikat dan memberikan kekuasaan kepada setiap anggota serikat untuk berbuat pada bagiannya dan mengambil manfaat darinya dengan menanaminya dan membangun bangunan yang ia tidak mampu untuk melakukannya apabila harta milik bersama tersebut tidak dibagi.

 

Apabila salah satu anggota serikat bukan seorang mukalaf, maka walinya mengambilkan bagian untuknya. Apabila wali tersebut tidak ada (karena safar misalnya), maka hakim membagi untuknya dengan permintaan dari sekutunya dalam serikat tersebut.

 

Pembagian ini pada hakikatnya adalah memisahkan hak salah satu dari dua sekutu dalam serikat dari yang lain dan tidak mengambil hukum jual beli. Karena pembagian ini menyelisihi jual beli dalam hukum-hukumnya.

 

Boleh bagi para anggota serikat untuk mereka membagi sendiri serikat mereka, atau dengan orang yang membaginya yang mereka memilih orang yang membagi tersebut, atau mereka meminta hakim untuk menetapkan orang yang membagi serikat mereka.

 

Pembagian saham dengan bagian-bagiannya, apabila yang dibagi sama, semisal barang yang ditakar dan barang yang ditimbang tidak berbeda-beda. Dan dibagi dengan harganya, apabila barang yang dibagi berbeda-beda. Sehingga saham pada barang yang jelek lebih banyak daripada saham pada barang yang bagus. Apabila tidak memungkinkan untuk dibagi dengan bagian-bagian dan tidak pula dengan harganya, maka dibagi dengan cara memberikan tambahan harta, dengan diberikan dirham kepada orang yang mengambil barang yang jelek atau sedikit dari orang yang mengambil barang yang bagus atau lebih banyak.

 

Apabila mereka membaginya atau berundi (dalam pembagian tersebut), maka pembagian tersebut menjadi lazim (tidak bisa dibatalkan salah satu dari anggota serikat). Karena orang yang membagi tersebut semisal hakim dan berundi semisal hukum seorang hakim. Harus dilaksanakan undian tersebut. Bagaimanapun cara mereka berundi, dengan kerikil atau selainnya, boleh.

 

Untuk lebih hati-hati, undiannya dengan menulis nama setiap anggota serikat di atas kertas, lalu dikumpulkan dan diberikan kepada seseorang yang tidak hadir dan tidak melihat kertas undian tersebut. Lalu ia diperintahkan untuk mengeluarkan kertas tersebut dan meletakkannya pada bagian-bagian saham serikat. Siapa yang mendapati namanya pada satu bagian saham serikat, maka bagian tersebut adalah bagiannya.

 

Apabila salah seorang dari mereka memberikan pilihan kepada yang lain (bagian sahamnya), maka pembagian tersebut menjadi lazim (tidak bisa dibatalkan) dengan keridhaan mereka dan berpisahnya mereka.

 

Siapa yang mengklaim kesalahan pada apa yang mereka berdua sendiri yang membagi dan kedua mempersaksikan akan keridhaan keduanya dengan apa yang mereka bagi, maka tidak dipedulikan. Karena ia telah ridha dengan pembagian tersebut di atas bentuk yang telah terjadi dan keridhaannya dengan tambahan pada bagian sekutunya menjadikannya tidak boleh membatalkan pembagian tersebut.

 

Siapa yang mengklaim kesalahan pada apa yang dibagi orang yang membagi yang ia seorang hakim atau orang yang membagi yang mereka berdua memilihnya untuk membagi serikat mereka berdua, maka diterima klaimnya dengan adanya bukti / saksi. Bila tidak ada bukti / saksi, maka yang mengingkari diminta sumpahnya. Karena hukum asalnya tidak ada kesalahan dalam pembagian tersebut. Apabila ia mendatangkan bukti / saksi akan kesalahan dalam pembagian tersebut, maka bukti / saksi tersebut diterima dan pembagian tersebut batal. Karena diamnya ia bersandar kepada zhahir kondisi orang yang membagi. Apabila bukti / saksi akan kesalahan pembagian tersebut telah didatangkan, maka ia kembali (kepada yang benar) pada apa yang salah dalam pembagian tersebut.

 

Apabila setiap dari dua orang yang berserikat mengklaim bahwa sesuatu barang adalah miliknya, maka keduanya saling bersumpah dan pembagian tersebut batal. Karena barang yang diklaim setiap dari dua orang yang berserikat belum dikeluarkan dari harta milik bersama tersebut dan (barang tersebut) tidak ada yang merajihkan untuk menjadi milik salah satu dari keduanya.

 

Siapa yang tampak aib pada bagiannya yang ia tidak mengetahuinya sebelumnya, maka ia diberi pilihan antara membatalkan pembagian tersebut dan antara tetap dengan bagian tersebut bersamaan dengan mengambil arsy.²  Karena tampaknya aib di bagiannya adalah kekurangan, maka ia diberi pilihan antara arsy dan membatalkan pembagian tersebut, sebagaimana seorang pembeli.

Wallohu a’lam.

 

----------

(1)    Kepemilikan / penguasaan seorang tetangga atau seorang anggota serikat secara paksa terhadap properti yang telah dijual dari pembelinya dengan dibeli dengan harta semisal. -penerj.

(2)    Arsy adalah selisih harga barang antara harga barang tanpa cacat / aib dan antara harga barang yang ada cacat / aibnya. -penerj.

 

Sumber: الملخص الفقهي للشيخ  صالح الفوزان حفظه الله

 

 

✍🏻Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc

       ..

════❁✿📓📓✿❁═══