Selasa, 10 Agustus 2021

Ta’zir

 


 

1-      Devinisi Ta’zir

 

Ta’zir menurut bahasa adalah menolak dan datang kata ta’zir bermakna pertolongan bersama pengagungan. Sebagaimana firman Alloh:

 

وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ

“Dan kalian menolongnya dan mengagungkannya.”

 

Sesungguhnya ta’zir menolak orang yang berbuat jahat untuk menyakiti / berbuat jahat. Sebagaimana ta’zir datang bermakna menghinakan. Dikatakan عزره bermakna ia menghukumnya karena dosa yang dilakukannya. Maka dengan ini kata ta’zir memiliki dua makna yang kontradiksi.

 

Sedangkan menurut syar’i: Hukuman terhadap setiap kemaksiatan yang tidak ada hukuman hadnya dan tidak pula ada kafaratnya.

 

2-      Hukum Ta’zir

 

Ta’zir hukumnya wajib terhadap setiap kemaksiatan yang tidak ada hukuman hadnya dan tidak pula ada kafaratnya dari Penetap syariat, dengan mengerjakan kemaksiatan dan meninggalkan kewajiban, apabila diketahui imam / penguasa. Berdasarkan hadis Abu Burdah bin Niyar رضي الله عنه bahwa Nabi bersabda:

 لا يجلد فوق عشر جلدات إلا في حد من حدود الله

“Tidak dihukum dera di atas 10 dera kecuali pada hukuman had dari hukaman-hukuman had Alloh.” (Muttafaq ‘alaih).

Dan karena Nabi memenjarakan karena suatu tuduhan. (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud) Syaikh al-Albani menghasankan hadis ini.

 

Dahulu Umar رضي الله عنه memberi hukuman ta’zir dengan mengusir dari kota Madinah, menggunduli rambut kepala, dan selainnya.

 

Ta’zir dikembalikan kepada imam / pemerintah atau yang mewakilinya yang imam melakukannya apabila ia melihat maslahat dalam melakukannya dan ia meninggalkan ta’zir apabila maslahat mengharuskan untuk meninggalkannya.

 

3-      Hikmah dari disyariatkannya hukuman ta’zir

 

Hukuman ta’zir disyariatkan untuk menjaga masyarakat dari kekacauan, kerusakan, menolak kezhaliman, dan membikin takut dan jera para pelaku maksiat, serta sebagai hukuman bagi mereka.

 

Macam-Macam Maksiat yang Mengharuskan Hukuman Ta’zir

 

Maksiat-maksiat yang mengharuskan hukuman ta’zir ada dua:

 

1-      Meninggalkan kewajiban bersamaan dengan kemampuan untuk melaksanakananya, semisal melunasi utang, menyampaikan amanat, dan memberikan harta anak yatim. Sesungguhnya perkara-perkara ini dan semisalnya, orang yang meninggalkan untuk melaksanakannya diberi hukuman sampai ia menyampaikannya. Berdasarkan hadis Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi bersabda:

مطل الغني ظلم

“Orang kaya yang menunda-nunda melunasi utang adalah kezhaliman.” (Muttafaq ‘alaih).

 

Dalam riwayat lain:

 

لَيُّ الواجد يحل عرضه وعقوبته

“Orang yang mampu melunasi utang yang menunda-nunda melunasi utang menjadikan kehormatan dan hukuman untuknya halal.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah). Syaikh al-Albani menghasankan hadis ini.

 

2-      Mengerjakan keharaman-keharaman, semisal seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita ajnabiyah / bukan mahramnya, mencumbunya selain di kemaluan, menciumnya, atau bergurau dengannya. Demikian pula semisal lesbian. Ini dan semisalnya mengharuskan hukuman ta’zir, apabila tidak datang nash hukuman had padanya.

 

Ukuran Ta’zir

 

Penetap syariat tidak menetapkan ukuran tertentu untuk hukuman ta’zir. Rujukan dikembalikan kepada ijtihad seorang hakim dan ukurannya sesuai dengan apa yang dipandang hakim untuk dilaksanakan. Sampai Sebagian ulama berpendapet bahwa ta’zir kadang sampai kepada hukuman mati, bila maslahat mengharuskan demikian. Semisal hukuman mati untuk mata-mata, orang yang memecah belah jama’ah kaum muslimin, dan selain keduanya dari orang-orang yang kejahatan mereka tidak tertolak kecuali dengan hukuman mati.

 

Macam-Macam Hukuman Ta’zir

 

Memungkinkan untuk mengklasifikasi  hukuman ta’zir sesuai dengan keterkaitannya sebagai berikut:

 

1-      Apa yang berkaitan dengan badan. Semisal dengan didera atau dihukum mati.

2-      Apa yang berkaitan dengan harta. Semisal dimusnahkan dan didenda. Semisal menghancurkan patung, merusakkan alat-alat musik, dan menghancurkan botol-botol khamr.

3-      Apa yang berkaitan dengan badan dan harta. Semisal mendera seorang pencuri yang mencuri dari selain tempat penyimpanan harta bersamaan dengan dilipatgandakannya denda untuknya. Sungguh Nabi menetapkan hukuman terhadap orang yang mencuri kurma yang masih di pohon sebelum disimpan di tempat pengeringan kurma dengan hukuman had dan didenda dua kali lipat.

4-      Apa yang berkaitan dengan menahan keinginan. Semisal dipenjara dan diusir.

5-      Apa yang berkaitan dengan maknawi. Semisal menyakitkan hati dengan celaan dan peringatan.

 

الفقه الميسر في ضوء الكتاب والسنة

 

 

✍🏻 Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc

..

════ ❁✿ 📓📓✿❁ ════

 

 

Minggu, 08 Agustus 2021

Pertemanan Menjadi Permusuhan di Hari Kiamat

 

Alloh berfirman:

 

الأخِلاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلا الْمُتَّقِينَ

Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.

 

Yaitu pertemanan dan persahabatan karena selain Alloh, maka pertemanan tersebut di Hari Kiamat berubah menjadi permusuhan, kecuali apa yang karena Alloh. Sesungguhnya pertemanan karena Alloh akan terus dengan terusnya pertemanan karena Alloh.

 

Ini sebagaimana perkataan Ibrahim kepada kaumnya:

إِنَّمَا اتَّخَذْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَوْثَانًا مَوَدَّةَ بَيْنِكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ثُمَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُ بَعْضُكُمْ بِبَعْضٍ وَيَلْعَنُ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَمَأْوَاكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ نَاصِرِينَ

"Dan berkata Ibrahim, ‘Sesungguhnya berhala-berhala yang kamu sembah selain Alloh adalah untuk menciptakan perasaan kasih sayang di antara kamu dalam kehidupan dunia ini, kemudian di Hari Kiamat sebagian kamu mengingkari sebagian yang lain dan sebagian kamu melaknati sebagian yang lain, dan tempat kembalimu adalah Neraka, dan sekali-kali tidak ada bagimu para penolong pun.’”

 

Dari Ali رضي الله عنه: Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” Ia berkata, “Dua teman akrab mukmin dan dua teman akrab kafir. Salah seorang dari dua orang mukmin meninggal dunia dan ia diberi kabar gembira dengan masuk Surga. Lalu ia ingat teman akrabnya. Ia berkata, “Ya Alloh, sesungguhnya Fulan teman akrabku. Dahulu ia memerintahkanku untuk taat kepada-Mu dan taat kepada Rasul-Mu, memerintakanku dengan kebaikan dan melarangku dari keburukan, serta mengingatkanku bahwa saya akan bertemu dengan-Mu. Ya Alloh, janganlah Engkau menyesatkannya sepeninggalku sampai Engkau memperlihatkan kepadanya apa yang Engkau perlihatkan kepadaku dan Engkau meridhainya sebagaimana Engkau meridhaiku.” Maka dikatakan kepadanya, “Pergilah, seandainya kamu mengetahui apa yang ia miliki di sisi-Ku, maka kamu akan banyak tertawa dan sedikit menangis.” Ia berkata, “Lalu yang lain meninggal dunia. Lalu berkumpul ruh-ruh keduanya. Dikatakan, ‘Hendaknya salah satu dari kalian memuji temannya.’ Maka setiap orang dari keduanya berkata kepada temannya, ‘Sebaik-baik saudara, sebaik-baik sahabat, dan sebaik-baik teman akrab.’

 

Apabila salah seorang dari dua orang kafir meninggal dunia dan ia diberi kabar dengan masuk Neraka, ia ingat teman akrabnya, maka ia berkata, ‘Ya Alloh, sesungguhnya teman akrabku Fulan, dahulu ia memerintahkanku untuk bermaksiat kepada-Mu dan bermaksiat kepada Rasul-Mu, memerintahkanku dengan keburukan dan melarangku dari kebaikan, serta memberitahuku bahwa saya tidak akan bertemu dengan-Mu. Ya Alloh, janganlah Engkau memberinya hidayah sepeninggalku sampai Engkau memperlihatkannya apa yang Engkau perlihatkan kepadaku dan Engkau murka kepadanya sebagaimana Engkau murka kepadaku.’”

Ia berkata, “Lalu seorang kafir yang lain meninggal dunia dan dikumpulkan ruh-ruh keduanya. Dikatakan, ‘Hendaknya setiap dari kalian berdua memuji temannya.’ Maka setiap dari keduanya berkata kepada temannya, ‘Seburuk-buruk saudara, seburuk-buruk sahabat, dan seburuk-buruk teman akrab.’” (HR. Ibnu Abi Hatim).

 

Ibnu Abbas, Mujahid, dan Qatadah berkata, “Setiap pertemanan menjadi permusuhan di Hari Kiamat kecuali orang-orang bertakwa.”

 

Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ berkata: Rasululloh bersabda:

لَوْ أَنَّ رَجُلَيْنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ، أَحَدُهُمَا بِالْمُشْرِقِ وَالْآخَرُ بِالْمَغْرِبِ، لَجَمَعَ اللَّهُ بَيْنَهُمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يَقُولُ: هَذَا الَّذِي أَحْبَبْتَهُ فِيَّ

“Seandainya dua orang saling mencintai karena Alloh, salah satunya di timur dan yang lain di barat, maka Alloh akan mengumpulkan di antara keduanya di Hari Kiamat. Alloh berkata, ‘Ini yang kamu mencintainya karena-Ku.’” (مختصر تاريخ دمشق لابن منظور  ).

 

Sumber: تفسير القرآن العظيم

 

 

 

✍🏻 Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc

..

════ ❁✿ 📓📓✿❁ ════