Dalil
pembagian di antara para anggota serikat dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’.
Alloh
berfirman:
وَنَبِّئْهُمْ
أَنَّ الْمَاءَ قِسْمَةٌ بَيْنَهُمْ
“Dan beritakanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya air
itu terbagi antara mereka (dengan unta betina itu).”
Alloh berfirman:
وَإِذَا حَضَرَ
الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى
“Dan
apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat.”
Nabi ﷺ
bersabda:
الشفعة فيما لم
يقسم
“Syuf’ah¹ pada apa yang belum dibagi.” (HR.
Muslim).
Sebagaimana Nabi
membagi harta rampasan perang. (HR. Muslim). Sebagaimana lebih dari satu orang ulama menyebutkan
ijma’ akan bolehnya pembagian.
Demikian pula hajat
manusia menyeru kepada bolehnya pembagian. Karena tidak ada jalan untuk
memberikan hak-hak orang-orang yang memiliki hak dari sesuatu milik bersama,
kecuali dengan dibagi.
Pembagian adalah memisahkan bagian-bagian (tiap orang)
dari yang lainnya.
Pembagian ada dua macam: pembagian dengan saling
keridhaan dan pembagian dengan paksaan.
Pertama: Pembagian dengan saling keridhaan.
Yaitu pembagian yang setiap anggota serikat harus sepakat
dalam pembagian dan tidak boleh tanpa keridhaan mereka. Yaitu pembagian yang tidak ditetapkan kecuali
diperolehnya kemudharatan, walaupun pada sebagian anggota serikat atau dengan
memberikan ganti dari salah satu anggota serikat kepada yang lain. Ini terjadi
pada pembagian rumah yang kecil, toko yang sempit, tanah yang berbeda-beda
bagiannya karena ada bangunan atau pohon di sebagian tanah tersebut, atau
keberadaan sebagian tanah tersebut berkaitan dengan disenangi (karena kekhususannya)
daripada sebagian yang lain.
Jenis ini dari
harta milik bersama, tidak boleh dibagi kecuali dengan kesepakatan dan keridhaan
para anggota serikat. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
لا ضرر ولا
ضرار
“Janganlah
memudharatkan orang lain dengan tanpa kesengajaan dan janganlah memudharatkan
orang lain dengan kesengajaan.” (HR. Ahmad dan selainnya).
Ini menunjukkan
dengan keumumannya akan tidak bolehnya pembagian sesuatu kecuali dengan adanya
kemudharatan, kecuali dengan saling keridhaan.
Pembagian ini
mengambil hukum jual beli dengan mengembalikan apa yang padanya ada aibnya. Dan
masuk ke dalam pembagian ini khiyar majlis, khiyar syarat, dan semisalnya. Anggota
serikat yang tidak menerima pembagian ini tidak dipaksa untuk menerima
pembagian ini. Akan tetapi kapan pun salah satu anggota serikat meminta untuk
dijualnya harta bersama ini, maka yang menolak dipaksa. Apabila ia tidak mau,
maka hakim yang menjual harta tersebut dan hakim membagikan harganya di antara
dua anggota serikat tersebut berdasarkan persentase kepemilikan mereka.
Patokan kemudharatan
yang melarang untuk pembagian ini adalah berkurangnya harga dengan pembagian
tersebut. Sama saja apakah mereka bisa mengambil manfaat dari harta tersebut
setelah dibagi atau tidak. Tidak termasuk kemudharatan, kedua anggota serikat tidak
bisa mengambil manfaat dari harta tersebut setelah dibagi.
Kedua:
Pembagian dengan paksaan.
Yaitu apa yang
tidak ada kemudharatan dalam pembagiannya dan tidak ada mengembalikan ganti
dalam pembagiannya. Dinamakan demikian karena hakim memaksa orang yang menolak
pembagian, apabila sempurna syarat-syaratnya. Semisal desa, kebun, rumah besar,
tanah yang luas, toko yang besar, barang yang ditakar, dan barang yang
ditimbang dari satu macam barang.
Disyaratkan untuk
memaksa orang yang tidak mau pembagian dengan tiga syarat; tetap dihadapan
hakim kepemilikan para anggota serikat, tetapnya ketiadaan kemudharatan,
dan tetapnya kemungkinan pembagian saham pada harta yang dibagi tanpa ada
sesuatu yang dijadikan padanya (sebagai ganti).
Apabila syarat-syarat
ini terpenuhi dan salah satu anggota serikat meminta pembagian, maka anggota
serikat yang lain dipaksa untuk pembagian ini, walaupun ia menolak pembagian
ini. Karena pembagian tersebut menghilangkan kemudharatan yang diperoleh dalam
serikat dan memberikan kekuasaan kepada setiap anggota serikat untuk berbuat
pada bagiannya dan mengambil manfaat darinya dengan menanaminya dan membangun
bangunan yang ia tidak mampu untuk melakukannya apabila harta milik bersama
tersebut tidak dibagi.
Apabila salah
satu anggota serikat bukan seorang mukalaf, maka walinya mengambilkan bagian
untuknya. Apabila wali tersebut tidak ada (karena safar misalnya), maka hakim
membagi untuknya dengan permintaan dari sekutunya dalam serikat tersebut.
Pembagian ini
pada hakikatnya adalah memisahkan hak salah satu dari dua sekutu dalam serikat
dari yang lain dan tidak mengambil hukum jual beli. Karena pembagian ini
menyelisihi jual beli dalam hukum-hukumnya.
Boleh bagi
para anggota serikat untuk mereka membagi sendiri serikat mereka, atau dengan
orang yang membaginya yang mereka memilih orang yang membagi tersebut, atau
mereka meminta hakim untuk menetapkan orang yang membagi serikat mereka.
Pembagian saham
dengan bagian-bagiannya, apabila yang dibagi sama, semisal barang yang ditakar
dan barang yang ditimbang tidak berbeda-beda. Dan dibagi dengan harganya,
apabila barang yang dibagi berbeda-beda. Sehingga saham pada barang yang jelek
lebih banyak daripada saham pada barang yang bagus. Apabila tidak memungkinkan
untuk dibagi dengan bagian-bagian dan tidak pula dengan harganya, maka dibagi
dengan cara memberikan tambahan harta, dengan diberikan dirham kepada orang
yang mengambil barang yang jelek atau sedikit dari orang yang mengambil barang
yang bagus atau lebih banyak.
Apabila mereka
membaginya atau berundi (dalam pembagian tersebut), maka pembagian tersebut
menjadi lazim (tidak bisa dibatalkan salah satu dari anggota serikat). Karena orang
yang membagi tersebut semisal hakim dan berundi semisal hukum seorang hakim. Harus
dilaksanakan undian tersebut. Bagaimanapun cara mereka berundi, dengan kerikil
atau selainnya, boleh.
Untuk lebih
hati-hati, undiannya dengan menulis nama setiap anggota serikat di atas kertas,
lalu dikumpulkan dan diberikan kepada seseorang yang tidak hadir dan tidak
melihat kertas undian tersebut. Lalu ia diperintahkan untuk mengeluarkan kertas
tersebut dan meletakkannya pada bagian-bagian saham serikat. Siapa yang mendapati
namanya pada satu bagian saham serikat, maka bagian tersebut adalah bagiannya.
Apabila salah
seorang dari mereka memberikan pilihan kepada yang lain (bagian sahamnya), maka
pembagian tersebut menjadi lazim (tidak bisa dibatalkan) dengan keridhaan mereka
dan berpisahnya mereka.
Siapa yang
mengklaim kesalahan pada apa yang mereka berdua sendiri yang membagi dan kedua
mempersaksikan akan keridhaan keduanya dengan apa yang mereka bagi, maka tidak
dipedulikan. Karena ia telah ridha dengan pembagian tersebut di atas bentuk
yang telah terjadi dan keridhaannya dengan tambahan pada bagian sekutunya
menjadikannya tidak boleh membatalkan pembagian tersebut.
Siapa yang
mengklaim kesalahan pada apa yang dibagi orang yang membagi yang ia seorang
hakim atau orang yang membagi yang mereka berdua memilihnya untuk membagi
serikat mereka berdua, maka diterima klaimnya dengan adanya bukti / saksi. Bila
tidak ada bukti / saksi, maka yang mengingkari diminta sumpahnya. Karena hukum
asalnya tidak ada kesalahan dalam pembagian tersebut. Apabila ia mendatangkan
bukti / saksi akan kesalahan dalam pembagian tersebut, maka bukti / saksi
tersebut diterima dan pembagian tersebut batal. Karena diamnya ia bersandar
kepada zhahir kondisi orang yang membagi. Apabila bukti / saksi akan kesalahan
pembagian tersebut telah didatangkan, maka ia kembali (kepada yang benar) pada
apa yang salah dalam pembagian tersebut.
Apabila setiap
dari dua orang yang berserikat mengklaim bahwa sesuatu barang adalah miliknya, maka
keduanya saling bersumpah dan pembagian tersebut batal. Karena barang yang diklaim
setiap dari dua orang yang berserikat belum dikeluarkan dari harta milik
bersama tersebut dan (barang tersebut) tidak ada yang merajihkan untuk menjadi
milik salah satu dari keduanya.
Siapa yang
tampak aib pada bagiannya yang ia tidak mengetahuinya sebelumnya, maka ia
diberi pilihan antara membatalkan pembagian tersebut dan antara tetap dengan bagian
tersebut bersamaan dengan mengambil arsy.² Karena tampaknya aib di bagiannya adalah
kekurangan, maka ia diberi pilihan antara arsy dan membatalkan pembagian
tersebut, sebagaimana seorang pembeli.
Wallohu a’lam.
----------
(1)
Kepemilikan / penguasaan seorang tetangga atau
seorang anggota serikat secara paksa terhadap properti yang telah dijual dari
pembelinya dengan dibeli dengan harta semisal. -penerj.
(2)
Arsy adalah selisih harga barang antara harga
barang tanpa cacat / aib dan antara harga barang yang ada cacat / aibnya. -penerj.
Sumber: الملخص الفقهي للشيخ
صالح الفوزان حفظه الله
✍🏻Rohmatulloh
Ngimaduddin, Lc
..
════❁✿📓📓✿❁════