Rabu, 24 Mei 2023

Balasan Merampas Tanah Orang



عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الْأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Sa’id bin Zaid رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ berkata: Rasululloh ﷺ bersabda, “Siapa yang mengambil sejengkal tanah dengan zhalim, maka akan dikalungkan kepadanya dari tujuh bumi di Hari Kiamat.” (Muttafaq ‘alaih)


Dalam Mirqátul Mafátíh Syarh Misykátil Mashábíh disebutkan:


 “Siapa yang mengambil sejengkal,” yaitu seukuran sejengkal dan yang dimaksudkan adalah sesuatu (dari tanah).


“Tanah dengan zhalim,” yaitu diambil secara zhalim.


“Maka sesungguhnya,” yaitu sejengkal tanah tersebut.


“Akan dikalungkan kepadanya,” yaitu dijadikan kalung di lehernya.


“Dari tujuh bumi di Hari Kiamat,” Imam Nawawi رحمه الله berkata, “Para ulama berkata: Ini pernyataan gamblang bahwa bumi ada tujuh tingkat. Ini sesuai dengan firman Alloh تعالى:

سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ

“Tujuh langit dan seperti itu pula bumi.” Dan pendapet orang yang berkata, “Yang dimaksudkan dengan tujuh bumi adalah tujuh wilayah, (ini) menyelisihi zhahir. Karena orang yang merampas sejengkal tanah tidak dikalungkan kepadanya sejengkal tanah dari tiap-tiap wilayah, berbeda dengan bumi yang bertingkat-tingkat. Sesungguhnya tingkatan-tingkatan bumi tersebut mengikuti sejengkal tanah ini dalam kepemilikan.

Ath-Thibi رَحِمَهُ اللَّهُ berkata: Menguatkan ini hadis ketiga. Alloh membebaninya untuk menggalinya sampai mencapai akhir tujuh bumi.


Dalam Syarhus Sunnah: Makna tathwíq; Alloh menenggelamkannya kedalam bumi sehingga sebidang tanah yang ia rampas tersebut berada di lehernya semisal kalung. Ada yang berkata: Dikalungkan untuk membawa sejengkal tanah tersebut pada Hari Kiamat, yaitu ia dibebani. Sehingga (ini) termasuk kalung taklíf (pembebanan), bukan kalung taqlíd (adat), berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Salim dari bapaknya bahwa Nabi bersabda:

مَنْ أَخَذَ مِنَ الْأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ

“Siapa yang mengambil sesuatu dari tanah dengan tanpa haknya maka ia akan ditenggelamkan (ke dalam tanah) sampai ke tujuh bumi di Hari Kiamat.” Ini riwayat Bukhari dari Ahmad.


Memungkinkan untuk menyatukan (pendapet-pendapet ini)  dengan dikatakan, “Dilakukan padanya (perampas tanah) semua adzab ini atau adzab tersebut berbeda-beda dalam kuat dan lemahnya karena perbedaan orangnya, (apakah) ia orang zhalim atau orang yang dizhalimi.”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar