Soal: Apakah bagi orang yang berkhianat terhadap harta orang
lain mendapetkan dosa semisal dosa-dosa orang lain tersebut apabila ia terjatuh
dalam dosa sebab tidak menikah dan tidak menikahnya karena hartanya diambil
pengkhianat tersebut sehingga ia tidak bisa menikah?
Jawab:
Tidak diragukan bahwa pengkhianat tersebut berdosa, apabila
ia menyebabkan seseorang terjatuh dalam dosa karena ia mengambil hartanya. Ia
berdosa dan yang mengetahui ukuran dosanya adalah Alloh.
Al-Mufti: الشيخ حسين الشراعي حفظه الله
Tidak ada komentar:
Posting Komentar