Rabu, 03 November 2021

Pembagian di antara Para Anggota Serikat

 


 

Dalil pembagian di antara para anggota serikat dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’.

 

Alloh berfirman:

وَنَبِّئْهُمْ أَنَّ الْمَاءَ قِسْمَةٌ بَيْنَهُمْ

“Dan beritakanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya air itu terbagi antara mereka (dengan unta betina itu).”

 

Alloh berfirman:

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat.”

 

Nabi bersabda:

الشفعة فيما لم يقسم

“Syuf’ah¹ pada apa yang belum dibagi.” (HR. Muslim).

 

Sebagaimana Nabi membagi harta rampasan perang. (HR. Muslim).  Sebagaimana lebih dari satu orang ulama menyebutkan ijma’ akan bolehnya pembagian.

 

Demikian pula hajat manusia menyeru kepada bolehnya pembagian. Karena tidak ada jalan untuk memberikan hak-hak orang-orang yang memiliki hak dari sesuatu milik bersama, kecuali dengan dibagi.

 

Pembagian adalah memisahkan bagian-bagian (tiap orang) dari yang lainnya.

 

Pembagian ada dua macam: pembagian dengan saling keridhaan dan pembagian dengan paksaan.

 

Pertama: Pembagian dengan saling keridhaan.

 

Yaitu pembagian yang setiap anggota serikat harus sepakat dalam pembagian dan tidak boleh tanpa keridhaan mereka. Yaitu pembagian yang tidak ditetapkan kecuali diperolehnya kemudharatan, walaupun pada sebagian anggota serikat atau dengan memberikan ganti dari salah satu anggota serikat kepada yang lain. Ini terjadi pada pembagian rumah yang kecil, toko yang sempit, tanah yang berbeda-beda bagiannya karena ada bangunan atau pohon di sebagian tanah tersebut, atau keberadaan sebagian tanah tersebut berkaitan dengan disenangi (karena kekhususannya) daripada sebagian yang lain.

 

Jenis ini dari harta milik bersama, tidak boleh dibagi kecuali dengan kesepakatan dan keridhaan para anggota serikat. Berdasarkan sabda Nabi :

لا ضرر ولا ضرار

“Janganlah memudharatkan orang lain dengan tanpa kesengajaan dan janganlah memudharatkan orang lain dengan kesengajaan.” (HR. Ahmad dan selainnya).

 

Ini menunjukkan dengan keumumannya akan tidak bolehnya pembagian sesuatu kecuali dengan adanya kemudharatan, kecuali dengan saling keridhaan.

 

Pembagian ini mengambil hukum jual beli dengan mengembalikan apa yang padanya ada aibnya. Dan masuk ke dalam pembagian ini khiyar majlis, khiyar syarat, dan semisalnya. Anggota serikat yang tidak menerima pembagian ini tidak dipaksa untuk menerima pembagian ini. Akan tetapi kapan pun salah satu anggota serikat meminta untuk dijualnya harta bersama ini, maka yang menolak dipaksa. Apabila ia tidak mau, maka hakim yang menjual harta tersebut dan hakim membagikan harganya di antara dua anggota serikat tersebut berdasarkan persentase kepemilikan mereka.

 

Patokan kemudharatan yang melarang untuk pembagian ini adalah berkurangnya harga dengan pembagian tersebut. Sama saja apakah mereka bisa mengambil manfaat dari harta tersebut setelah dibagi atau tidak. Tidak termasuk kemudharatan, kedua anggota serikat tidak bisa mengambil manfaat dari harta tersebut setelah dibagi.

 

Kedua: Pembagian dengan paksaan.

 

Yaitu apa yang tidak ada kemudharatan dalam pembagiannya dan tidak ada mengembalikan ganti dalam pembagiannya. Dinamakan demikian karena hakim memaksa orang yang menolak pembagian, apabila sempurna syarat-syaratnya. Semisal desa, kebun, rumah besar, tanah yang luas, toko yang besar, barang yang ditakar, dan barang yang ditimbang dari satu macam barang.

 

Disyaratkan untuk memaksa orang yang tidak mau pembagian dengan tiga syarat; tetap dihadapan hakim kepemilikan para anggota serikat, tetapnya ketiadaan kemudharatan, dan tetapnya kemungkinan pembagian saham pada harta yang dibagi tanpa ada sesuatu yang dijadikan padanya (sebagai ganti).

 

Apabila syarat-syarat ini terpenuhi dan salah satu anggota serikat meminta pembagian, maka anggota serikat yang lain dipaksa untuk pembagian ini, walaupun ia menolak pembagian ini. Karena pembagian tersebut menghilangkan kemudharatan yang diperoleh dalam serikat dan memberikan kekuasaan kepada setiap anggota serikat untuk berbuat pada bagiannya dan mengambil manfaat darinya dengan menanaminya dan membangun bangunan yang ia tidak mampu untuk melakukannya apabila harta milik bersama tersebut tidak dibagi.

 

Apabila salah satu anggota serikat bukan seorang mukalaf, maka walinya mengambilkan bagian untuknya. Apabila wali tersebut tidak ada (karena safar misalnya), maka hakim membagi untuknya dengan permintaan dari sekutunya dalam serikat tersebut.

 

Pembagian ini pada hakikatnya adalah memisahkan hak salah satu dari dua sekutu dalam serikat dari yang lain dan tidak mengambil hukum jual beli. Karena pembagian ini menyelisihi jual beli dalam hukum-hukumnya.

 

Boleh bagi para anggota serikat untuk mereka membagi sendiri serikat mereka, atau dengan orang yang membaginya yang mereka memilih orang yang membagi tersebut, atau mereka meminta hakim untuk menetapkan orang yang membagi serikat mereka.

 

Pembagian saham dengan bagian-bagiannya, apabila yang dibagi sama, semisal barang yang ditakar dan barang yang ditimbang tidak berbeda-beda. Dan dibagi dengan harganya, apabila barang yang dibagi berbeda-beda. Sehingga saham pada barang yang jelek lebih banyak daripada saham pada barang yang bagus. Apabila tidak memungkinkan untuk dibagi dengan bagian-bagian dan tidak pula dengan harganya, maka dibagi dengan cara memberikan tambahan harta, dengan diberikan dirham kepada orang yang mengambil barang yang jelek atau sedikit dari orang yang mengambil barang yang bagus atau lebih banyak.

 

Apabila mereka membaginya atau berundi (dalam pembagian tersebut), maka pembagian tersebut menjadi lazim (tidak bisa dibatalkan salah satu dari anggota serikat). Karena orang yang membagi tersebut semisal hakim dan berundi semisal hukum seorang hakim. Harus dilaksanakan undian tersebut. Bagaimanapun cara mereka berundi, dengan kerikil atau selainnya, boleh.

 

Untuk lebih hati-hati, undiannya dengan menulis nama setiap anggota serikat di atas kertas, lalu dikumpulkan dan diberikan kepada seseorang yang tidak hadir dan tidak melihat kertas undian tersebut. Lalu ia diperintahkan untuk mengeluarkan kertas tersebut dan meletakkannya pada bagian-bagian saham serikat. Siapa yang mendapati namanya pada satu bagian saham serikat, maka bagian tersebut adalah bagiannya.

 

Apabila salah seorang dari mereka memberikan pilihan kepada yang lain (bagian sahamnya), maka pembagian tersebut menjadi lazim (tidak bisa dibatalkan) dengan keridhaan mereka dan berpisahnya mereka.

 

Siapa yang mengklaim kesalahan pada apa yang mereka berdua sendiri yang membagi dan kedua mempersaksikan akan keridhaan keduanya dengan apa yang mereka bagi, maka tidak dipedulikan. Karena ia telah ridha dengan pembagian tersebut di atas bentuk yang telah terjadi dan keridhaannya dengan tambahan pada bagian sekutunya menjadikannya tidak boleh membatalkan pembagian tersebut.

 

Siapa yang mengklaim kesalahan pada apa yang dibagi orang yang membagi yang ia seorang hakim atau orang yang membagi yang mereka berdua memilihnya untuk membagi serikat mereka berdua, maka diterima klaimnya dengan adanya bukti / saksi. Bila tidak ada bukti / saksi, maka yang mengingkari diminta sumpahnya. Karena hukum asalnya tidak ada kesalahan dalam pembagian tersebut. Apabila ia mendatangkan bukti / saksi akan kesalahan dalam pembagian tersebut, maka bukti / saksi tersebut diterima dan pembagian tersebut batal. Karena diamnya ia bersandar kepada zhahir kondisi orang yang membagi. Apabila bukti / saksi akan kesalahan pembagian tersebut telah didatangkan, maka ia kembali (kepada yang benar) pada apa yang salah dalam pembagian tersebut.

 

Apabila setiap dari dua orang yang berserikat mengklaim bahwa sesuatu barang adalah miliknya, maka keduanya saling bersumpah dan pembagian tersebut batal. Karena barang yang diklaim setiap dari dua orang yang berserikat belum dikeluarkan dari harta milik bersama tersebut dan (barang tersebut) tidak ada yang merajihkan untuk menjadi milik salah satu dari keduanya.

 

Siapa yang tampak aib pada bagiannya yang ia tidak mengetahuinya sebelumnya, maka ia diberi pilihan antara membatalkan pembagian tersebut dan antara tetap dengan bagian tersebut bersamaan dengan mengambil arsy.²  Karena tampaknya aib di bagiannya adalah kekurangan, maka ia diberi pilihan antara arsy dan membatalkan pembagian tersebut, sebagaimana seorang pembeli.

Wallohu a’lam.

 

----------

(1)    Kepemilikan / penguasaan seorang tetangga atau seorang anggota serikat secara paksa terhadap properti yang telah dijual dari pembelinya dengan dibeli dengan harta semisal. -penerj.

(2)    Arsy adalah selisih harga barang antara harga barang tanpa cacat / aib dan antara harga barang yang ada cacat / aibnya. -penerj.

 

Sumber: الملخص الفقهي للشيخ  صالح الفوزان حفظه الله

 

 

✍🏻Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc

       ..

════❁✿📓📓✿❁═══

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar