Senin, 08 November 2021

Ta’zir


 

1-      Devinisi Ta’zir

 

Ta’zir menurut bahasa adalah menolak dan datang kata ta’zir bermakna pertolongan bersama pengagungan. Sebagaimana firman Alloh:

 

وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ

“Dan kalian menolongnya dan mengagungkannya.”

 

Sesungguhnya ta’zir menolak orang yang berbuat jahat untuk menyakiti / berbuat jahat. Sebagaimana ta’zir datang bermakna menghinakan. Dikatakan عزره bermakna ia menghukumnya karena dosa yang dilakukannya. Maka dengan ini kata ta’zir memiliki dua makna yang kontradiksi.

 

Sedangkan menurut syar’i: Hukuman terhadap setiap kemaksiatan yang tidak ada hukuman hadnya dan tidak pula ada kafaratnya.

 

2-      Hukum Ta’zir

 

Ta’zir hukumnya wajib terhadap setiap kemaksiatan yang tidak ada hukuman hadnya dan tidak pula ada kafaratnya dari Penetap syariat, dengan mengerjakan kemaksiatan dan meninggalkan kewajiban, apabila diketahui imam / penguasa. Berdasarkan hadis Abu Burdah bin Niyar رضي الله عنه bahwa Nabi bersabda:

 لا يجلد فوق عشر جلدات إلا في حد من حدود الله

“Tidak dihukum dera di atas 10 dera kecuali pada hukuman had dari hukaman-hukuman had Alloh.” (Muttafaq ‘alaih).

Dan karena Nabi memenjarakan karena suatu tuduhan. (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud) Syaikh al-Albani menghasankan hadis ini.

 

Dahulu Umar رضي الله عنه memberi hukuman ta’zir dengan mengusir dari kota Madinah, menggunduli rambut kepala, dan selainnya.

 

Ta’zir dikembalikan kepada imam / pemerintah atau yang mewakilinya yang imam melakukannya apabila ia melihat maslahat dalam melakukannya dan ia meninggalkan ta’zir apabila maslahat mengharuskan untuk meninggalkannya.

 

3-      Hikmah dari disyariatkannya hukuman ta’zir

 

Hukuman ta’zir disyariatkan untuk menjaga masyarakat dari kekacauan, kerusakan, menolak kezhaliman, dan membikin takut dan jera para pelaku maksiat, serta sebagai hukuman bagi mereka.

 

Macam-Macam Maksiat yang Mengharuskan Hukuman Ta’zir

 

Maksiat-maksiat yang mengharuskan hukuman ta’zir ada dua:

 

1-      Meninggalkan kewajiban bersamaan dengan kemampuan untuk melaksanakananya, semisal melunasi utang, menyampaikan amanat, dan memberikan harta anak yatim. Sesungguhnya perkara-perkara ini dan semisalnya, orang yang meninggalkan untuk melaksanakannya diberi hukuman sampai ia menyampaikannya. Berdasarkan hadis Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi bersabda:

مطل الغني ظلم

“Orang kaya yang menunda-nunda melunasi utang adalah kezhaliman.” (Muttafaq ‘alaih).

 

Dalam riwayat lain:

 

لَيُّ الواجد يحل عرضه وعقوبته

“Orang yang mampu melunasi utang yang menunda-nunda melunasi utang menjadikan kehormatan dan hukuman untuknya halal.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah). Syaikh al-Albani menghasankan hadis ini.

 

2-      Mengerjakan keharaman-keharaman, semisal seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita ajnabiyah / bukan mahramnya, mencumbunya selain di kemaluan, menciumnya, atau bergurau dengannya. Demikian pula semisal lesbian. Ini dan semisalnya mengharuskan hukuman ta’zir, apabila tidak datang nash hukuman had padanya.

 

Ukuran Ta’zir

 

Penetap syariat tidak menetapkan ukuran tertentu untuk hukuman ta’zir. Rujukan dikembalikan kepada ijtihad seorang hakim dan ukurannya sesuai dengan apa yang dipandang hakim untuk dilaksanakan. Sampai Sebagian ulama berpendapet bahwa ta’zir kadang sampai kepada hukuman mati, bila maslahat mengharuskan demikian. Semisal hukuman mati untuk mata-mata, orang yang memecah belah jama’ah kaum muslimin, dan selain keduanya dari orang-orang yang kejahatan mereka tidak tertolak kecuali dengan hukuman mati.

 

Macam-Macam Hukuman Ta’zir

 

Memungkinkan untuk mengklasifikasi  hukuman ta’zir sesuai dengan keterkaitannya sebagai berikut:

 

1-      Apa yang berkaitan dengan badan. Semisal dengan didera atau dihukum mati.

2-      Apa yang berkaitan dengan harta. Semisal dimusnahkan dan didenda. Semisal menghancurkan patung, merusakkan alat-alat musik, dan menghancurkan botol-botol khamr.

3-      Apa yang berkaitan dengan badan dan harta. Semisal mendera seorang pencuri yang mencuri dari selain tempat penyimpanan harta bersamaan dengan dilipatgandakannya denda untuknya. Sungguh Nabi menetapkan hukuman terhadap orang yang mencuri kurma yang masih di pohon sebelum disimpan di tempat pengeringan kurma dengan hukuman had dan didenda dua kali lipat.

4-      Apa yang berkaitan dengan menahan keinginan. Semisal dipenjara dan diusir.

5-      Apa yang berkaitan dengan maknawi. Semisal menyakitkan hati dengan celaan dan peringatan.

 

الفقه الميسر في ضوء الكتاب والسنة

 

 

✍🏻 Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc

..

════ ❁✿ 📓📓✿❁ ════

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar