Senin, 01 November 2021

Hukuman Orang yang Menyembunyikan Ilmu

 

قال النبي ﷺ: من سئل عن علم فكتمه ألجمه الله يوم القيامة بلجام من نار

 

Nabi bersabda, “Siapa yang ditanya tentang suatu ilmu, lalu ia menyembunyikannya, maka Alloh akan meletakkan tali kekang di mulutnya dengan tali kekang dari api Neraka di Hari Kiamat.” (Shahîh al-Jâmi’).

 

Abu Dawud mendatangkan judul: Bab makruhnya menghalangi ilmu. Yaitu tidak memberikannya tatkala dibutuhkan. Seseorang apabila mengalami suatu peristiwa dan ia ingin mengetahui hukum Alloh padanya untuk dikerjakan. Lalu ia menemui seorang ulama, maka seorang ulama tersebut wajib baginya untuk memberinya fatwa, apabila ia memiliki ilmu. Apabila ia tidak memiliki ilmu untuk menunjukkan hal tersebut dan membantunya untuk hal tersebut, atau ia berkata kepadanya, “Bertanyalah kepada selain saya.”

 

Apabila seorang mufti tidak memiliki imu akan jawaban pertanyaan tersebut atau tidak tenang untuk menjawab, maka ia mengalihkannya kepada selainnya. Apabila ia memiliki jawaban, maka ia menjawabnya dan tidak mengakhirkannya. Apabila ia memiliki jawaban dan ia mengetahui jawabannya, maka ia menjawabnya dalam hal tersebut.

 

Ilmu faedahnya untuk diamalkan dan disampaikan kepada orang lain. Maknanya bahwa seseorang memberi manfaat untuk dirinya dan memberi manfaat untuk orang lain. Telah kita sebutkan dalam pelajaran yang telah lalu hadis yang di dalamnya ada keutamaan ilmu. Yaitu sabda Nabi :

فضل العالم على العابد كفضل القمر على سائر الكواكب

“Keutamaan seorang ulama di atas seorang ahli ibadah sebagaimana keutamaan bulan di atas seluruh bintang-bintang.”

 

Karena ilmu seorang ulama untuk dirinya dan untuk orang lain. Yang mana manusia mengambil manfaat darinya dengan ia menyampaikannya. Sedangkan seorang ahli ibadah, ibadahnya untuk dirinya sendiri tidak sampai memberi manfaat kepada orang lain. Sehingga seorang ulama semisal bulan dan seorang ahli ibadah semisal bintang-bintang yang cahayanya tidak sebanyak cahaya bulan.

 

Abu Dawud mendatangkan hadis Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi bersabda, “Siapa yang ditanya tentang suatu ilmu, lalu ia menyembunyikannya, maka Alloh akan meletakkan tali kekang di mulutnya dengan tali kekang dari api neraka di Hari Kiamat.” Yaitu tali kekang yang ada di mulutnya semisal dengan amalan yang telah ia lakukan. Yaitu ia tidak berbicara dengan ilmu, tidak menampakkan ilmu, tidak menyampaikan ilmu, bahkan ia menolak untuk menyampaikan ilmu. Maka balasannya dari jenis amalannya. Sebagaimana ia tidak mau menggerakkan mulutnya untuk berkata dengan kebenaran, akan tetapi ia menutupnya dan menguncinya, maka ia di Hari Kiamat diberi tali kekang di mulutnya dengan tali kekang dari api Neraka. Yaitu bahwa balasan sesuai jenis amalannya.

 

Sabda Nabi , “Siapa yang ditanya tentang suatu ilmu, lalu ia menyembunyikannya.” Maksudnya adalah ilmu agama dan sesuatu yang manusia membutuhkannya. Misalnya seseorang mengalami suatu peristiwa atau mengalami suatu kisah. Lalu ia datang dan bertanya, maka wajib menjelaskan hukumnya dalam peristiwa ini. Adapun sebagian perkara yang dalam menyembunyikannya ada maslahatnya, maka yang bermaslahat adalah menyembunyikannya agar manusia tidak meremehkan dalam perkara-perkara tersebut.

 

Misalnya datang dalam hadis Muadz رضي الله عنه tatkala ia berkata, “Apakah saya tidak boleh memberi kabar gembira kepada manusia?” Nabi berkata, “Janganlah kamu memberi kabar gembira kepada mereka, sehingga mereka bertawakal.” Sesungguhnya sebagian perkara kadang padanya ada peremehan di antara manusia, apabila mereka mengetahui hukumnya. Keberadaan mereka yang senang dengan sisi janji dan lalai dari sisi ancaman, bukanlah hikmah dan bukan maslahat. Di antara ilmu yang selayaknya untuk disembunyikan adalah apa yang berkaitan dalam menampakkannya ada kemudharatan.

 

Di antara misal ilmu yang selayaknya untuk disembunyikan bahwa Syaikh al-Albani رحمه الله perhatian dalam masalah menyingkap wajah dan menjelaskan bahwa menutup wajah tidak wajib. Ia memperbanyak berargumentasi dan membantah. Saya katakan, “Sesungguhnya ilmu ini selayaknya untuk disembunyikan. Selayaknya bagi Syaikh -semoga Alloh merahmatinya- untuk menyembunyikannya. Manusia apabila mereka tidak mengetahui bahwa menutup wajah tidak wajib, maka ini baik bagi mereka, sehingga mereka tidak meremehkannya.” Saya katakan, “Ini termasuk ilmu yang selayaknya disembunyikan karena sebagian wanita siap untuk menyimpang sebelum ia mendapati orang yang memberinya fatwa. Apabila ia mendapati orang yang memberi fatwa, ia berkata, ‘Seorang ulama besar ini telah berfatwa gini. Jadi, saya mengerjakan fatwa ini.’ Ini, bersamaan dengan bahwa yang benar bahwa yang ditetapkan Syaikh tidak benar.”

 

شرح سنن أبي داود للشيخ العباد

 

 

✍🏻 Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc

..

════ ❁✿ 📓📓✿❁ ════

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar