Selasa, 20 Juni 2023

Hukum Menggugurkan Janin Setelah Ditiupkan Ruh padanya

 

Syaikh Utsaimin رحمه الله berkata:

 

Sesungguhnya ditiupkannya ruh setelah janin berumur empat bulan. Berdasarkan sabda Nabi :

ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ المَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ

“Lalu dikirim kepadanya seorang malaikat, lalu ia meniupkan ruh kepadanya.”

 

Berdasarkan ini, maka:

1-      Apabila janin keguguran setelah ditiupkan ruh padanya, maka ia dimandikan, dikafani, dishalatkan, dikubur di kuburan kaum muslimin, diberi nama, dan dilakukan aqiqah untuknya. Karena ia adalah seorang manusia, maka tetap baginya hukum manusia dewasa.

 

2-      Setelah ditiupkannya ruh kepadanya, diharamkan menggugurkannya bagaimanapun keadaannya. Apabila telah ditiupkan ruh kepadanya, maka tidak mungkin untuk menggugurkannya, karena menggugurkan janin tersebut dalam keadaan semacam ini menyebabkan kebinasaannya. Tidak boleh membunuhnya karena ia adalah seorang manusia.

 

Apabila ada yang berkata, “Apa pendapetmu kalau ia tetap hidup menyebabkan kematian ibunya. Apakah ia digugurkan sehingga ibunya tetap hidup atau ia dibiarkan sehingga ibunya binasa, kemudian janin tersebut juga binasa?

 

Jawab: Kita katakan, kadang orang-orang yang menggunakan istihsan / menganggap baik akan berpendapet dengan pendapet pertama. Akan tetapi istihsan tersebut bertentangan dengan syariat.

 

Kita berpendapet dengan yang kedua. Ini yang wajib, dengan makna tidak boleh menggugurkannya sampai kalau para dokter berkata, “Kalau ia tetap dibiarkan hidup, maka ibunya akan mati.”

 

Orang yang berpendapet untuk menggugurkan janin tersebut berhujah dengan apabila ibunya mati, maka janin tersebut akan mati, sehingga dua nyawa mati. Apabila kita mengeluarkan janin tersebut, maka janin tersebut akan mati, akan tetapi ibunya selamat.

 

Bantahan untuk pendapet yang rusak ini, kita katakan:

Yang pertama: Membunuh jiwa untuk menyelamatkan jiwa yang lain tidak boleh. Karenanya seandainya ada dua orang dalam suatu safar di padang pasir dan tidak ada bekal bagi keduanya. Orang pertama adalah orang tua sedangkan yang kedua berusia sembilan belas atau dua puluh tahun. Orang yang tua sangat lapar yang mana seandainya ia tidak makan, maka ia akan mati. Maka tidak boleh bagi orang tua ini untuk membunuh yang kecil untuk dimakannya agar ia hidup, dengan kesepakatan kaum muslimin.

 

Seandainya anak kecil tersebut meninggal dunia karena kelaparan dan orang tua tersebut masih hidup, maka ia mungkin memakannya sehingga ia tetap hidup atau ia tidak memakannya sehingga ia mati. Apakah boleh baginya untuk memakan badan anak kecil tersebut?

 

Jawab: Madzhab Imam Ahmad رحمه الله dalam pendapet yang masyhur darinya bahwa tidak boleh memakannya. Karena Nabi bersabda:

كَسْرُ عَظْمِ الميِّتِ كَكَسْرِهِ حَيَّاً

“Mematahkan tulang orang mati semisal mematahkannya tatkala ia hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah). Menyembelih mayit semisal menyembelihnya tatkala ia hidup.

 

Pendapet kedua dalam masalah ini: Boleh memakannya sebatas apa yang bisa menyelamatkannya dari kematian, karena keharaman orang hidup lebih besar daripada keharaman seorang mayit.

 

Yang pertama kita katakan: Seandainya kita menggugurkan janin sehingga ia mati, maka kita yang telah membunuhnya. Dan seandainya kita membiarkannya hidup, maka ibunya akan mati, lalu ia akan ikut mati. Yang mematikan keduanya adalah Alloh, yaitu bukan perbuatan kita.

 

Yang kedua: Tidak mengharuskan matinya ibu, akan menyebabkan kematian janin, terlebih di zaman kita sekarang. Karena sangat mungkin untuk dilakukan operasi cepat untuk mengeluarkan janin tersebut sehingga ia tetap hidup. Karenanya sebagian para dokter hewan pada kambing dan semisalnya, apabila induk kambing mati, mereka bisa mengeluarkan janin kambing tersebut sebelum janinnya mati.

 

Demikian pula kita katakan, seandainya janin tersebut mati di perut ibunya dari sisi Alloh, tidak mengharuskan ibunya mati juga. Maka janin tersebut dikeluarkan karena ia mayit dan ibunya tetap hidup.

 

Kesimpulan: Apabila telah ditiupkan ruh kepada janin, maka tidak boleh menggugurkannya, bagaimanapun keadaannya.

 

شرح الأربعين النووية

Tidak ada komentar:

Posting Komentar