Soal: Apa hukum orang yang memberi seseorang yang bersaksi untuknya terhadap suatu hak atau membantunya dalam masalah yang benar, lalu ia memberinya sejumlah harta. Untuk diketahui, saksi tersebut atau yang membantunya terhadap haknya tersebut tidak mensyaratkan apa pun?
Jawab:
Segala puji
bagi Alloh.
Menyampaikan
persaksian tidak boleh mengambil upah padanya, karena persaksian tersebut wajib
dilaksanakan terhadap orang yang persaksian tersebut ada padanya karena Alloh,
untuk menjelaskan kebenaran dan menghilangkan kezhaliman.
Alloh
berfirman:
شُهَدَاءَ لِلَّهِ
“Menjadi
saksi karena Alloh.”
Alloh
berfirman:
وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ
“Dan tegakkan
persaksian itu karena Allah.” Bukan untuk ketamakan duniawi.
Alloh
berfirman:
وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ
قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Dan
janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan siapa yang
menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya, dan
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Orang yang padanya
ada persaksian dengan kebenaran, wajib baginya untuk menyampaikan persaksian
tersebut tanpa imbalan dan tanpa mengambil upah. Karena ini adalah ibadah yang
Alloh perintahkan dalam firman-Nya:
وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ
“Dan
tegakkan persaksian itu karena Allah.” Dan firman-Nya:
كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّه
“Jadilah kalian
orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Alloh.”
Adapun orang
yang membantumu dalam permusuhan atau dalam suatu masalah, ini apabila ia
membantumu dalam makna ia menjadi wakil atau penggantimu (pengacara) dalam
permusuhan tersebut, maka tidak mengapa kamu memberinya sesuatu dari harta
sebagai ganti capeknya. Apa yang dilakukan para pengacara di pengadilan yang
mereka menggantikan orang yang menuntut, mereka berseteru untuk klien mereka di
pengadilan, mereka pulang pergi ke pengadilan, maka mereka mengambil upah
sebagai ganti kecapekan mereka. Karena mereka adalah para wakil orang-orang
yang bermasalah.
Adapun
persaksian, maka tidak boleh mengambil upah padanya, bagaimanapun keadaannya.
Demikian
pula seorang hakim yang memutuskan hukum di antara manusia, tidak boleh
mengambil sesuatu pun dalam menetapkan hukum. Apabila ia mengambil, maka ini
adalah suap yang Alloh dan Rasul-Nya mengharamkannya. Dan para ulama telah sepakat
akan keharamannya.
Sebagaimana
telah kami sampaikan, boleh bagi wakil atau pengganti dalam permusuhan di
pengadilan untuk mengambil upah sebagai ganti capeknya, apabila ia
mensyaratkannya atau orang yang punya masalah ridha dengan suatu upah sebagai ganti
capeknya. Wallohu a’lam.
مجموع فتاوى الشيخ صالح الفوزان
Tidak ada komentar:
Posting Komentar