Selasa, 20 Juni 2023

Upah dalam Persaksian / Menjadi Saksi

Soal: Apa hukum orang yang memberi seseorang yang bersaksi untuknya terhadap suatu hak atau membantunya dalam masalah yang benar, lalu ia memberinya sejumlah harta. Untuk diketahui, saksi tersebut atau yang membantunya terhadap haknya tersebut tidak mensyaratkan apa pun?

 

Jawab:

 

Segala puji bagi Alloh.

 

Menyampaikan persaksian tidak boleh mengambil upah padanya, karena persaksian tersebut wajib dilaksanakan terhadap orang yang persaksian tersebut ada padanya karena Alloh, untuk menjelaskan kebenaran dan menghilangkan kezhaliman.

 

Alloh berfirman:

شُهَدَاءَ لِلَّهِ

“Menjadi saksi karena Alloh.”

Alloh berfirman:

وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ

“Dan tegakkan persaksian itu karena Allah.” Bukan untuk ketamakan duniawi.

Alloh berfirman:

وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

 

Orang yang padanya ada persaksian dengan kebenaran, wajib baginya untuk menyampaikan persaksian tersebut tanpa imbalan dan tanpa mengambil upah. Karena ini adalah ibadah yang Alloh perintahkan dalam firman-Nya:

وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ

“Dan tegakkan persaksian itu karena Allah.” Dan firman-Nya:

كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّه

“Jadilah kalian orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Alloh.”

 

Adapun orang yang membantumu dalam permusuhan atau dalam suatu masalah, ini apabila ia membantumu dalam makna ia menjadi wakil atau penggantimu (pengacara) dalam permusuhan tersebut, maka tidak mengapa kamu memberinya sesuatu dari harta sebagai ganti capeknya. Apa yang dilakukan para pengacara di pengadilan yang mereka menggantikan orang yang menuntut, mereka berseteru untuk klien mereka di pengadilan, mereka pulang pergi ke pengadilan, maka mereka mengambil upah sebagai ganti kecapekan mereka. Karena mereka adalah para wakil orang-orang yang bermasalah.

 

Adapun persaksian, maka tidak boleh mengambil upah padanya, bagaimanapun keadaannya.

 

Demikian pula seorang hakim yang memutuskan hukum di antara manusia, tidak boleh mengambil sesuatu pun dalam menetapkan hukum. Apabila ia mengambil, maka ini adalah suap yang Alloh dan Rasul-Nya mengharamkannya. Dan para ulama telah sepakat akan keharamannya.

 

Sebagaimana telah kami sampaikan, boleh bagi wakil atau pengganti dalam permusuhan di pengadilan untuk mengambil upah sebagai ganti capeknya, apabila ia mensyaratkannya atau orang yang punya masalah ridha dengan suatu upah sebagai ganti capeknya. Wallohu a’lam.


مجموع فتاوى الشيخ صالح الفوزان

Tidak ada komentar:

Posting Komentar