Taubatnya orang yang
khianat harta orang lain adalah dengan mengembalikan harta tersebut kepada
orang yang ia khianati hartanya. Kalau ia tidak mengembalikan harta tersebut
kepada orang yang ia khianati, berarti taubatnya tidak benar. Karena belum
mengembalikan hak orang kepada yang memiliki hak tersebut. Karena termasuk syarat sahnya taubat yang berkaitan dengan hak orang
lain adalah mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya. Sebagaimana yang dikatakan para ulama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar