Rabu, 21 Juni 2023

Taubat Orang Yang Khianat Harta Orang Lain

 

Taubatnya orang yang khianat harta orang lain adalah dengan mengembalikan harta tersebut kepada orang yang ia khianati hartanya. Kalau ia tidak mengembalikan harta tersebut kepada orang yang ia khianati, berarti taubatnya tidak benar. Karena belum mengembalikan hak orang kepada yang memiliki hak tersebut. Karena termasuk syarat sahnya taubat yang berkaitan dengan hak orang lain adalah mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya. Sebagaimana yang dikatakan para ulama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar