Syaikh Utsaimin رحمه الله berkata:
Seseorang memaksa
orang lain untuk menjual kepadanya mobilnya, jamnya, penanya, atau bukunya.
Lalu ia menjualnya. Ia berkata, “Sungguh kamu menjual ini kepadaku atau saya
akan berbuat kepadamu gini (ancaman).” Lalu ia menjualnya. Orang ini dipaksa
(untuk menjual hartanya) dengan tanpa kebenaran, maka jual beli ini tidak sah.
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=-3mZiLovCBk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar