Sabtu, 24 Juni 2023

Jual Beli dengan Dipaksa, Tidak Sah

 

Syaikh Utsaimin رحمه الله berkata:

 

Seseorang memaksa orang lain untuk menjual kepadanya mobilnya, jamnya, penanya, atau bukunya. Lalu ia menjualnya. Ia berkata, “Sungguh kamu menjual ini kepadaku atau saya akan berbuat kepadamu gini (ancaman).” Lalu ia menjualnya. Orang ini dipaksa (untuk menjual hartanya) dengan tanpa kebenaran, maka jual beli ini tidak sah.

 

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=-3mZiLovCBk

 


 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar