Selasa, 20 Juni 2023

Hukum Orang yang Berkhianat Harta Orang dan Meminta Maaf, Tapi Tidak Mengembalikan Harta yang Diambilnya dengan Khianat

Soal: Seseorang khianat harta orang lain dan setelah beberapa tahun, ia meminta maaf kepada pemilik harta. Akan tetapi ia tidak mengembali harta tersebut kepada pemiliknya dan pemilik harta tidak memaafkannya kecuali ia mengembalikan harta tersebut kepadanya. Pengkhianat tersebut tetap tidak mengembalikan harta tersebut dan pemilik harta tidak memiliki para saksi atau bayinah untuk menuntut hartanya di hadapan hakim. Apa hukum orang yang berbuat semisal ini?

 

Jawab:

 

Harus mengembalikan harta tersebut. Bagaimana tanggungannya gugur? Harus mengembalikan harta tersebut. Apabila pemilik harta tidak memaafkan, maka harta tersebut tetap dalam tanggungannya dan tanggungannya tidak gugur sampai ia mengembalikan harta yang telah ia ambil tersebut (kepada orang yang telah ia khianati).

 

Al-Mufti: الشيخ إبراهيم الرحيلي حفظه الله

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar