Senin, 10 Juli 2017

Hukum Menggunakan Harta Orang Tanpa Izin





Soal: Apa hukum menggunakan (manfaatkan) harta orang lain tanpa izin pemiliknya?

Jawab: Apakah diperkenankan bagi seseorang yg diberi beberapa dirham untuk disampaikan kepada orang lain, ... kadang orang tersebut (yg diberi amanah) butuh pada dirham tersebut, apakah ia boleh menggunakannya utk mencukupi kebutuhannya? Jawabnya, tidak boleh.

Seharusnya ketika orang yg memberi amanah memberi dirham tersebut, hendaknya ia berkata, “(Mungkin) saya butuh sesuatu.” Sehingga orang yg memberi amanah mengizinkannya utk menggunakannya. Adapun tanpa izinnya maka tidak boleh, walaupun hanya satu dirham.

Kadang seseorang mati mendadak dan utang (menggunakan dirham tersebut) masih dalam tanggungannya, lalu ahli warisnya mengingkari hal itu. Selama-lamanya (ia tidak boleh menggunakan dirham tersebut), walaupun ia membutuhkan. Seandainya ia (harus) makan daging bangkai maka ia tidak boleh (menggunakan) dirham tersebut. Sekarang ia hrs meminta izin, jika ia (pemilik dirham) mengizinkan maka tidak mengapa.

Al-Mufti: Syaikh al-Utsaimin

🏻 Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc
      

════ ❁✿ 📓📓📓✿❁ ════

📱 Grup whatsapp "بيان الحق", Gabung: ~+6287700383901~ 085741351620

Tidak ada komentar:

Posting Komentar