Sabtu, 08 Juli 2017

Sial pada Rumah, wanita, dan Kendaraan





Imam Syaukani dalam Nailul Authár berkata: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i berkata: Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
«الشُّؤْمُ فِي الدَّارِ وَالْمَرْأَةِ وَالْفَرَسِ»
“Sial (ada) pada rumah, wanita, dan kuda (kendaraan).”

Sedang dalam riwayat Muslim:
«إنَّمَا الشُّؤْمُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَرْأَةِ وَالْفَرَسِ وَالدَّارِ» .
“Sesungguhnya sial (ada) pada tiga hal: Wanita, kuda (kendaraan), dan rumah.”

Dalam riwayat Muslim yang lain:
«إنْ كَانَ الشُّؤْمُ فِي شَيْءٍ فَفِي الْفَرَسِ وَالْمَسْكَنِ وَالْمَرْأَةِ»
“Bila sial ada pada sesuatu maka pada kuda (kendaraan), rumah, dan wanita.”

Dalam riwayat Muslim yang lain:
«إنْ كَانَ الشُّؤْمُ فِي شَيْءٍ فَفِي الرَّبْعِ وَالْخَادِمِ وَالْفَرَسِ» .
“Bila sial ada pada sesuatu maka pada rumah, pembantu, dan kuda (kendaraan).”

Abu Dawud meriwayatkan dan dishahihkan oleh Hakim dari Anas berkata:
«قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّا كُنَّا فِي دَارٍ كَثِيرٌ فِيهَا عَدَدُنَا، كَثِيرٌ فِيهَا أَمْوَالُنَا، فَتَحَوَّلْنَا إلَى دَارٍ أُخْرَى فَقَلَّ فِيهَا عَدَدُنَا. وَقَلَّتْ فِيهَا أَمْوَالُنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: ذَرُوهَا ذَمِيمَةً» .
“Seorang lelaki berkata, ‘Wahai Rasululloh, kami dahulu tinggal di sebuah rumah, jumlah kami banyak dan harta kami banyak. Terus kami ganti ke rumah yang lain, lalu jumlah kami sedikit dan harta kami sedikit.’ Rasululloh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berkata, ‘Tinggalkan rumah tersebut, tercela.’ (Maksudnya Rasululloh memerintahkan untuk ganti rumah).

Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwaththa’ dari Yahya bin Sa’id:
«جَاءَتْ امْرَأَةٌ إلَى رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَالَتْ: دَارٌ سَكَنَّاهَا وَالْعَدَدُ كَثِيرٌ وَالْمَالُ وَافِرٌ فَقَلَّ الْعَدَدُ وَذَهَبَ الْمَالُ، فَقَالَ: دَعُوهَا فَإِنَّهَا ذَمِيمَةٌ»
“Seorang wanita datang kepada Rasululloh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan berkata, ‘Rumah yang kami menempatinya, jumlah (penghuninya) banyak dan harta melimpah, lalu jumlah (penghuninya) menjadi sedikit dan harta hilang.’ Maka Rasululloh berkata, ‘Tinggalkan rumah tersebut, sesungguhnya ia tercela.’

Hadis ini memiliki syahid dari hadis Abdulloh bin Syadad bin al-Hadi seorang tabi’in yang diriwayatkan oleh Abdur Rozaq dengan sanad yang shahih.

Imam Nawawi berkata: Para ulama berselisih tntang hadis “Sial (ada) pada tiga hal.” Imam Malik  رحمه الله berkata, ‘Ia (hadis tsbt) di atas zhahirnya. Sesungguhnya rumah yang Alloh تَبَارَكَ وَتَعَالَى menjadikannya tempat tinggal, penyebab kemudharatan dan kebinasaan. Demikian pula menjadikan wanita mu’ayyanah (wanita yang dijadikan istri) atau kuda (kendaraan) atau pembantu, kadang diperoleh kebinasaan (sebab istri, kendaraan, dan pembantu) dengan takdir Alloh تعالى.

Khathabi berkata: Kebanyakan ulama berkata, “Ia (hadis ini) bermakna pengecualian dari thiyarah (menganggap sial), yaitu thiyarah dilarang kecuali ia memiliki rumah yang ia tidak suka untuk menempatinya, wanita (istri) yang ia (suami) tidak suka hidup dengannya, kuda (kendaraan), atau pembantu, maka hendaknya ia meninggalkan semuanya dengan menjual dan semisalnya, dan mentalak istri.”

Para ulama yang lain berkata: Sialnya rumah: Sempitnya rumah, buruknya tetangga, dan gangguan mereka. Sialnya wanita: Tidak beranak, senang berkata buruk (termasuk senang menggunjing suaminya, bahkan menfitnahnya. penerj), dan memaparkan diri pada perkara yang membuatnya tercela. Sialnya kuda (kendaraan): Tidak bisa digunakan untuk berperang. Ada yang berkata: Tidak mau jalan dan harganya yang mahal. Sialnya pembantu: Buruk akhlaknya dan tidak perhatian dengan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.

🏻 Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc
      

════ ❁✿ 📓📓📓✿❁ ════

📱 Grup whatsapp "بيان الحق", Gabung: ~+6287700383901~ 085741351620

Tidak ada komentar:

Posting Komentar