Sabtu, 01 Juli 2017

Hukum Merampas Harta Orang dengan Sumpah Palsu





وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْحَارِثِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «مَنْ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: وَإِنْ كَانَ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abi Umamah al-Haritsi رضي الله عنه  bahwa Rasululloh صلى الله عليه وسلم bersabda, “Siapa yang merampas hak orang islam dengan sumpahnya, maka Alloh mewajibkannya (masuk) Neraka dan mengharamkannya (masuk) Surga.” Seorang lelaki bertanya kepada Rasululloh, “Walaupun sesuatu yang sedikit wahai Rasululloh?” Rasululloh menjawab, “Walaupun sebatang siwak.” (HR. Muslim)

وَعَنْ الْأَشْعَثِ بْنِ قَيْسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari al-Asy’ats bin Qais رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ bahwa Rasululloh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Siapa yang bersumpah untuk merampas harta orang islam, yang ia bersumpah fajir (palsu) maka ia akan bertemu Alloh, sedangkan Alloh murka kepadanya.” (Muttafaq alaih)

Imam ash-Shan’ani dalam Subulus Salám berkata: Hadis ini adlh dalil akan kerasnya ancaman bagi orang yang bersumpah untuk mengambil hak orang, atau untuk menggugurkan dirinya dari suatu hak. Ini termasuk merampas hak orang islam. Pengungkapan dengan perkataan ‘hak orang islam’ masuk padanya sesuatu yang bukan harta menurut syariat, seperti kulit bangkai dan semisalnya. Penyebutan kata ‘orang islam,’ sebab keumuman. Sehingga seorang kafir dzimmi (orang kafir yang hidup di Negara Islam dan membayar jizyah), semisal orang islam dalam hukum ini.

Ada yang berpendapat: Kemungkinan hukuman ini khusus bagi orang yang merampas hak orang islam dengan sumpahnya, bukan hak kafir dzimmi. Bila hal tersebut haram maka ia berhak mendapatkan hukuman lain.

Diwajibkannya ia masuk Neraka dan diharamkannya ia masuk Surga dikaitkan dengan apabila ia tidak bertaubat dan membebaskan diri dari hak tersebut, yang ia ambil secara batil.

Yang dimaksudkan dengan sumpah adlh sumpah fajir (palsu). Walaupun sumpah tersebut mutlak dalam hadis ini, maka ia ditaqyid dengan hadis berikut:

Dari al-Asy’ats dan ia adlh Abu Muhammad bin Qais bin Ma’dikarib al-Kindi yang menemui Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sebagai utusan Kindah dan ia pemimpin mereka. Hal itu pada tahun sepuluh Hijriyah. Ia seorang pemimpin yang ditaati oleh kaumnya dan seorang yang terpandang di masa Islam. Ia murtad sepeninggal Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, lalu ia kembali masuk Islam pada masa kekhalifahan Abu Bakar. Ia keluar berjihad bersama Sa’d bin Abi Waqash. Ia turut berperang dalam perang Qadisiyah dan peperangan yang lain. Lalu ia menetap di Kufah dan meninggal dunia di Kufah pada tahun 42 H. Hasan bin Ali رَضِيَ اللَّهُ  عنهما menshalatkannya.

Rasululloh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Siapa yang bersumpah untuk merampas harta orang islam, yang ia bersumpah fajir (palsu) maka ia akan berjumpa dengan Alloh, sedangkan Alloh murka kepadanya.” (Muttafaq alaih)

Yang dimaksudkan ia fajir dalam sumpahnya, ia sengaja dan tahu bahwa dirinya tidak di atas hak. Apabila Alloh murka kepadanya maka Alloh mengharamkannya Surga dan mewajibkannya mendapatkan adzab-Nya.

🏻 Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc
      

════ ❁✿ 📓📓📓✿❁ ════

📱 Grup whatsapp "بيان الحق", Gabung:  085741351620

Tidak ada komentar:

Posting Komentar