Sabtu, 08 Juli 2017

Penjual Muslim Tidak Boleh Menipu Pembeli Kafir atau Pelaku Maksiat





Soal: Aku bekerja di warung yang menjual bahan makanan. Aku mengamati beberapa kenyataan yang aku tidak menyukainya. Aku akan bertanya, “ Apakah boleh bohong kepada orang yang aku mengenalnya bahwa ia tidak shalat dan tidak puasa, sedangkan ia mengaku orang Islam. Demikian pula apakah boleh menipu mereka?”

Jawab:

Dengan menyebut nama Alloh Yang Maha Pengasih Maha penyayang. Segala puji bagi Alloh. Smoga shalawat dan salam Alloh terlimpahkan untuk Rasululloh, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengambil petunjuknya. Amma ba’du:

Sesungguhnya Alloh عز وجل tlh mengharamkan khianat dan penipuan kepada para hamba-Nya, Alloh berfirman:
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Alloh menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisá’: 58).
Alloh عز وجل berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَخُونُوا اللهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, janganlh kamu mengkhianati Alloh dan Rasul (Muhammad) dan jangan pula kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfál: 27)

Alloh عز وجل berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (QS. Al-Mu’minún: 8)

Ini di antara sifat-sifat kaum mukminin. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
من غشنا فليس منا
“Siapa yang menipu kami maka ia bukan (golongan) kami.”

Wahai orang yang bertanya, kamu tidak boleh menipu orang yang membeli darimu dan bermuamalah denganmu, sama saja apakah ia seorang kafir atau seorang muslim, sama saja apakah ia shalat atau tidak shalat. Wajib bagimu untuk menunaikan amanat dan engkau menjual dengan amanat, bersih (dari berlaku curang), tidak menipu, dan tidak khianat. Bila kamu mengetahui bahwa seseorang tidak shalat atau mengerjakan sesuatu dari kemungkaran, maka wajib bagimu untuk  menasehatinya, bila kamu mampu menasehatinya. Kamu mengajarinya apa yang bermanfaat baginya, memberinya petunjuk kepada kebaikan, dan kamu mengingkari kemungkarannya. Sebagaimana firman Alloh عز وجل:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adlh) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar.” (QS. At-Taubah: 71)

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, “Agama adlh nasehat.” Ada yang bertanya, “Untuk siapa wahai Rasululloh?” Nabi menjawab, “Untuk Alloh, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin.”

Nasehatilh orang yang kamu melihatnya menyimpang dari syariat, sesuai dengan kemampuanmu. Adapun menipu dan khianat, tidak boleh.

Al-Mufti: Syaikh Bin Baz
Sumber: www.binbaz.org.sa

🏻 Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc
      

════ ❁✿ 📓📓📓✿❁ ════

📱 Grup whatsapp "بيان الحق", Gabung: ~+6287700383901~ 085741351620

Tidak ada komentar:

Posting Komentar