Sabtu, 01 Juli 2017

Perkara Jahiliyah





وَعَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالِاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ.
وَقَالَ: النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Malik al-Asy’ari berkata: Rasululloh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Empat (perkara) pada umatku termasuk perkara Jahiliyah yang mereka tidak meninggalkannya: Membanggakan hasab (kemuliaan), mencela nasab, meminta hujan kepada bintang, dan niyahah.” Nabi bersabda, “Seorang wanita yang meratapi mayat bila tidak bertaubat sblm kematiannya maka ia berdiri pada Hari Kiamat dan ia mengenakan gamis dari qathiran dan baju dari kudis.” (HR. Muslim)

Dalam Mirqátul Mafátíh Syarh Mishkátil Mashábíh disebutkan:

“Empat,” yaitu perkara, empat hal.

“Pada umatku,” empat perkara tersebut ada pada umatku.

“Termasuk perkara Jahiliyah,” yaitu termasuk perkara mereka dan sifat mereka yang umum mereka kerjakan, serta kebanyakan umat mengerjakannya.

“Yang mereka tidak meninggalkannya,” yaitu pada umumnya.  Ath-Thiby berkata, “Maknanya: Sifat ini senantiasa ada pada umat yang mereka keseluruhan tidak meninggalkannya, (sebagaimana) mereka meninggalkan selainnya dari sunah-sunah Jahiliyah. Sifat-sifat tersebut, bila sekelompok umat meninggalkannya maka kelompok yang lain mengerjakannya.”

“Membanggakan,” yaitu mengagungkan diri.

“Kemuliaan,”  yaitu kedudukan dan sebab-sebabnya. Hasab adlh apa yang seseorang menghitungnya termasuk sifat-sifat (mulia) yang ada padanya, seperti; keberanian, kefasihan, dan selainnya. Ada yang berpendapet: Hasab adlh apa yang seseorang menghitungnya termasuk kemuliaan bapak-bapaknya.
Ibnu as-Sikit berkata, “Hasab dan kedermawanan adlh sifat seorang lelaki, walaupun bapaknya tidak memiliki kemuliaan. Sedangkan kemuliaan dan kehormatan tidak dimiliki kecuali oleh para bapak.

Dalam al-Faiq: Kebanggaan adlh seorang lelaki yang dianggap memiliki kemuliaan yang diwarisi dari orang tuanya. Di antaranya adlh perkataan mereka, “Siapa yang kelepasan kemuliaannya maka ia tidak bisa mengambil manfaat dari kemuliaan bapaknya.” Yaitu kebanggan, kesombongan, dan keagungan dengan menghitung kemuliaannya dan kemuliaan yang diwarisinya dari bapak-bapaknya.

Seorang lelaki yang mengutamakan dirinya atas orang lain untuk merendahkannya, (hukumnya) tidak boleh.

“Mencela nasab,” yaitu memasukkan aib ke dalam nasab orang. Maknanya seorang lelaki merendahkan orang tua orang lain dan mengutamakan bapak-bapaknya di atas bapak-bapak orang lain. (Hal ini) tidak boleh ditampakkan kecuali dengan Islam atau kufur.

Aku berkata (penulis): Kecuali bila ia menginginkan menyakiti seorang muslim.

“Meminta hujan,” yaitu memohon hujan.

“Kepada bintang,” yaitu dengan sebab-sebab bintang. Ath-Thibi berkata, “Memohon hujan, yaitu memperkirakan hujan dengan letak-letak bintang di langit. Sebagaimana mereka dahulu berkata, ‘Turun hujan kepada kita sebab bintang ini.’”
Maknanya bahwa keyakinan seseorang akan turunnya hujan dengan tampaknya bintang gini adlh haram. Wajib dikatakan, “Turun hujan kepada kita sebab keutamaan Alloh تَعَالَى .

“Dan niyahah,” yaitu perkataan, “Wah celakanya, wah ruginya.” Nudbah (ungkapan kerugian) tatkala menyebutkan kebaikan mayat, semisal; ‘wah beraninya, wah (semisal) singa, wah tempat bersandar.’

“Seorang wanita yang meratapi mayat,” yaitu seorang wanita yang berbuat niyahah.

“Bila tidak bertaubat sblm kematiannya,” yaitu sblm kedatangan kematiannya.

Turibisyty berkata, “Dikaitkan dengan sblm kematiannya agar diketahui bahwa syarat taubah, ia bertaubat dan ia mengharapkan masih hidup serta ia mampu untuk melaksanakan perbuatan yang ia tlh bertaubat darinya. Pembenaran tersebut adlh firman Alloh تَعَالَى:
وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينِ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ
‘Dan tidaklh taubah itu diterima Alloh dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan…’ (QS. An-Nisá’: 18).”
Krn ini, sebagian para imam kita berkata, “Taubah krn keputus-asaan dari orang kafir tidak diterima dan dari seorang mukmin diterima sebagai karomah akan keimanannya. Termasuk hal yang menguatkannya adlh kemutlakan sabda Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ
“Sesungguhnya Alloh menerima taubah seorang hamba selama ruhnya blm sampai tenggorokan.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, dan selain mereka dari Ibnu Umar).

“Maka ia berdiri pada Hari Kiamat,” di antara penduduk Neraka dan penduduk mahsyar untuk diobral aibnya. Ath-Thibi berkata, “Yaitu ia dikumpulkan (di mahsyar). Kemungkinan pula ia diberdirikan dalam kondisi tersebut di antara penduduk Neraka dan penduduk mahsyar, sebagai balasan terhadap perbuatan niyahahnya. Ini (balasan) yang sesuai.

“Dan ia mengenakan gamis,” yaitu gamis yang dilumuri.

“Dari qathiran,” cairan yang digunakan untuk melumuri. Ada yang berkata, “Minyak yang digunakan untuk melumuri unta yang berkudis.” Ath-Thibi berkata: Qathiran adlh apa yang diambil dari pohon yang bernama abhal (cemara cina), lalu dimasak dan digunakan untuk melumuri unta yang berkudis. Sehingga kudis tersebut terbakar dengan panasnya qathiran dan membersihkan kulit (dari kudis). Kadang panasnya qathiran sampai ke rongga tubuh.

“Dan baju dari kudis,” yaitu krn kudis yang ada padanya. Ath-Thibi berkata: Yaitu dikuasakan pada anggota tubuhnya kudis dan gatel yang mana kudis menutupi kulitnya sebagaimana baju menutupi tubuh. Lalu tempat kudis tersebut dilumuri qathiran untuk mengobatinya. Sehingga obat tersebut lebih berpenyakit daripada penyakit tersebut krn ia mengandung sengatan qathiran, cepat menjalarnya api pada kulit, dan (menyebabkan) warna yang buruk.

At-Turibisyty berkata: Dikhususkan baju dari kudis krn ia (wanita yang berniyahah) melukai hati orang-orang yang terkena musibah dengan kata-katanya yang membakar dan menggaruk tempat-tempat musibah dengan kata-kata tersebut. Sehingga ia dihukum dalam makna tersebut dengan apa yang sesuai dengannya dalam gambaran. Dikhususkan pula dengan gamis dari qathiran krn ia dahulu memakai pakaian hitam dalam ta’ziyah, sehingga Alloh memakaikan gamis kepadanya agar ia merasakan akibat buruk perbuatannya.

Bila kamu berkata, “Nabi menyebutkan empat perkara tersebut dan Nabi tidak mengaitkan dengan ancaman kecuali kepada niyahah, apa hikmah akan hal tersebut?” Aku jawab: Niyahah khusus bagi para wanita. Mereka tidak meninggalkan niyahah sebagaimana kaum lelaki meninggalkan niyahah, sehingga mereka butuh kepada tambahan ancaman.

Ibnu Hajar berkata: Para imam kami menetapkan hukum dari hadis-hadis ini akan haramnya niyahah, menghitung kebaikan mayat dengan semisal, “Wah tempat berlindung” dengan meninggikan suara dan menangis, haramnya memukul pipi, merobek kantong baju, mengacak-acak rambut, mencukurnya, mencabutnya, menghitamkan wajah, menaburkan tanah ke kepala, dan berdoa dengan kecelakaan dan kebinasaan.

Imam al-Haramain dan selainnya berkata: Patokannya, diharamkan semua perbuatan yang mengandung penampakan kesedihan yang menafikan tunduk dan menerima takdir Alloh تَعَالَى. Mereka berkata: Termasuk hal tersebut adlh merubah pakaian dan mengenakan selain apa yang berlaku secara adat untuk dikenakan, yaitu walaupun menjadi adat mengenakan (pakaian tersebut) tatkala terkena musibah.

🏻 Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc
      

════ ❁✿ 📓📓📓✿❁ ════

📱 Grup whatsapp "بيان الحق", Gabung:085741351620

Tidak ada komentar:

Posting Komentar