Soal: Apa
keadaan hadis:
يحمل هذا العلم من كل خلف عدوله
“Membawa
ilmu ini dari setiap generasi, orang-orang adilnya”?
Jawab: Yang
tampak bahwa hadis ini mursal dari hadis-hadis mursalnya Ibrahim al-‘Adzari. –Lihat
biografinya dalam al-Mízán-. Lalu datang dari jalur-jalur yang lainnya, namun
tidak mengangkat (hadis ini) menjadi bisa digunakan sebagai hujjah. Datang
dalam perkataan Imam Ahmad yang berkata, “Ini hadis shahih.” Namun ada beberapa
ulama yang menyelisihi pendapat Imam Ahmad.
Lalu
seandainya hadis ini shahih maka hadis ini bermakna perintah bukan bermakna
kabar. Artinya, “Hendaknya membawa ilmu ini dari setiap generasi, orang-orang
adilnya.” Sebagian ulama berpendapat dengan ini.
Ibnu Abdil
Barr berargumentasi dengan hadis ini bahwa para pembawa ilmu atau para ahlu
hadis adlh orang-orang yang adil. Ini menyelisihi hal-hal yang disebutkan dalam
biografi para ahlu hadis. Misalnya: Sulaiman bin Dawud asy-Syadzakuni Abu
Ayyub. Ia seorang hafizh. Disebutkan bahwa ia minum khamr. Imam Bukhari berkata
tntangnya, “Ia orang yang paling dhaif di antara rawi yang dhaif.”
Demikian
pula Muhammad bin Umar al-Ja’abi, dinukilkan darinya bahwa ia tidak shalat. Faktanya
menyelisihi apa yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr –Semoga Alloh
merahmatinya-, “Bahwa para pembawa ilmu hadis, semuanya tsiqat (terpercaya).”
Segala puji
bagi Alloh, kita memiliki buku Mízánul I’tidál. Imam Syafi’i –Semoga Alloh
merahmatinya- berkata, “Siapa yang meriwayatkan dari al-Bayádhi, semoga Alloh
memutihkan (membutakan) matanya.”
Imam Syafi’i
juga berkata tntang Haram bin Utsman, “Riwayat dari Haram bin Utsman,
(hukumnya) haram.”
Berapa
banyak para ahlu hadis yang mu’tabar dalam membawa ilmu hadis dan termasuk para
senior huffazhnya, bersamaan dengan itu, mereka didhaifkan. Semisal: Ahmad bin
Muhammad bin Sa’id yang dikenal dengan Ibnu Uqdah yang bermadzhab syiah. Ia
seorang hafizh. Orang semisalnya dalam hafalan sangat sedikit di zamannya,
namun ia seorang yang dhaif.
Al-Mufti:
Syaikh Muqbil al-Wadi’i
Sumber: صفحات الشيخ
أبي عبد الرحمن مقبل بن هادي الوادعي
Rohmatulloh
Ngimaduddin, Lc
...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar