سلامة الرجل في الفتنة أن يلزم بيته
“Keselamatan seseorang di waktu fitnah, ia
senantiasa dalam rumahnya.” (Shahíh al-Jámi’)
Dalam Faidh al-Qadír Syarh
al-Jámi’ ash-Shaghír disebutkan:
Yaitu tempat yang merupakan tempat
tinggalnya, berupa rumah atau selainnya. Khathabi berkata, “Menyendiri /
menjauh dari manusia pada waktu fitnah adlh sunah para nabi dan siroh para
orang bijak. Aku tidak mengetahui orang yang mencelanya memiliki udzur dan
tidak pula orang yang meninggalkannya terus selamat untuk membanggakannya,
terlebih di zaman ini.”
✍🏻
Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc
…
════
❁✿ 📓📓📓✿❁
════
📱 Grup whatsapp
"بيان الحق", Gabung:
085741351620
Tidak ada komentar:
Posting Komentar