Soal:
Seandainya (seseorang) tidak bisa mengerjakan puasa enam hari pada bulan Syawal
krn udzur, semisal sakit atau mengqadha’ puasa Ramadhan semuanya sampai
berakhir bulan Syawalnya, apakah ia mengqadha puasa enam hari bulan Syawal dan
ia mendapetkan ganjarannya atau dikatakan puasa enam hari bulan Syawal tersebut
tlh keluar waktunya, sehingga tidak diqadha’?
Jawab:
Ia
mengqadha’nya (puasa enam hari bulan Syawal) dan ditulis baginya ganjarannya.
Semisal ibadah wajib bila ia mengakhirkannya dari waktunya krn udzur dan shalat
rawatib bila ia mengakhirkannya krn udzur sampai keluar waktunya, maka ia
mengqadha shalat rawatib tersebut, sebagaimana as-Sunnah datang dengannya.
-
Sebagian ulama memakruhkan puasa enam hari tersebut
pada setiap tahun krn takut orang-orang awam akan menyangka bahwa puasa
tersebut hukumnya wajib. Ini dasar yang lemah, tidak benar. Seandainya
dikatakan semisal ini, maka mengharuskan makruhnya shalat rawatib yang
mengikuti shalat wajib, untuk kamu kerjakan setiap hari. Ini kelaziman yang
batil. Batilnya kelaziman menunjukkan batilnya malzum. Yang ditakutkan tersebut
bisa hilang dengan penjelasan.
Al-Mufti:
Syaikh Utsaimin
Sumber: الشرح الممتع على زاد المستقنع (الشاملة)
✍🏻 Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc
…
📱 Grup whatsapp "بيان الحق", Gabung: 085741351620
Tidak ada komentar:
Posting Komentar