Senin, 24 Juli 2017

Qadha Puasa Syawal





Soal: Seandainya (seseorang) tidak bisa mengerjakan puasa enam hari pada bulan Syawal krn udzur, semisal sakit atau mengqadha’ puasa Ramadhan semuanya sampai berakhir bulan Syawalnya, apakah ia mengqadha puasa enam hari bulan Syawal dan ia mendapetkan ganjarannya atau dikatakan puasa enam hari bulan Syawal tersebut tlh keluar waktunya, sehingga tidak diqadha’?

Jawab:

Ia mengqadha’nya (puasa enam hari bulan Syawal) dan ditulis baginya ganjarannya. Semisal ibadah wajib bila ia mengakhirkannya dari waktunya krn udzur dan shalat rawatib bila ia mengakhirkannya krn udzur sampai keluar waktunya, maka ia mengqadha shalat rawatib tersebut, sebagaimana as-Sunnah datang dengannya.

-          Sebagian ulama memakruhkan puasa enam hari tersebut pada setiap tahun krn takut orang-orang awam akan menyangka bahwa puasa tersebut hukumnya wajib. Ini dasar yang lemah, tidak benar. Seandainya dikatakan semisal ini, maka mengharuskan makruhnya shalat rawatib yang mengikuti shalat wajib, untuk kamu kerjakan setiap hari. Ini kelaziman yang batil. Batilnya kelaziman menunjukkan batilnya malzum. Yang ditakutkan tersebut bisa hilang dengan penjelasan.

Al-Mufti: Syaikh Utsaimin
Sumber:  الشرح الممتع على زاد المستقنع (الشاملة)

🏻 Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc
      


📱 Grup whatsapp "بيان الحق", Gabung: 085741351620

Tidak ada komentar:

Posting Komentar